Kembali Beroperasi Besok, Naik Kereta Jarak Jauh Wajib Pakai Face Shield

Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas KAI akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan.

oleh Arie Nugraha diperbarui 11 Jun 2020, 20:00 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2020, 20:00 WIB
Penumpang kereta api
Pembatalan tiket dan perubahan jadwal keberangkatan dapat dilakukan calon penumpang di loket stasiun yang sudah ditentukan.

Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) kembali mengoperasikan KA Jarak Jauh dan KA Lokal Reguler secara bertahap untuk melayani masyarakat mulai 12 Juni 2020.

Pengoperasian kembali perjalanan KA reguler itu dinyatakan sebagai komitmen PT KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api. 

Menurut Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo, pengoperasian kembali KA Reguler ini tetap diikuti dengan protokol pencegahan COVID-19 yang ketat untuk pencegahan penyebaran COVID-19 melalui transportasi kereta api.

“Terdapat 14 KA Jarak Jauh dan 23 KA Lokal yang dijalankan kembali mulai 12 Juni 2020 untuk seluruh lapisan masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kereta api,” kata Didiek dalam keterangan resmi, Kamis (11/6/2020).

Didiek menuturkan perjalanan kembali PT KAI reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Sementara itu di wilayah PT KAI Daop 2 Bandung, KA yang beroperasi pada tahap awal 12 Juni 2020 ini terdiri dari 1 KA Jarak Jauh yakni KA Kahuripan relasi Kiaracondong-Blitar pp dan penambahan 9 perjalanan KA Lokal. KA Kahuripan berangkat dari Stasiun Kiaracondong pada pukul 23.15 WIB.

“Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA,” ujar Executive Vice President PT KAI Daop 2, Fredi Firmansyah.

Pada tahap awal sebut Fredi, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Aturan Bagi Penumpang

Penyemprotan Disinfektan Gerbong Kereta di Stasiun Pasar Senen
Petugas membersihkan gerbong kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (15/3/2020). PT KAI Daop I Jakarta melakukan penyemprotan disinfektan dan pembersihan KA jarak jauh untuk antisipasi dan pencegahan penyebaran COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.

Fredi menerangkan, khusus untuk perjalanan KA Jarak Jauh penumpang diharuskan mengenakan Face Shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan sampai zona 2 (dua) stasiun tujuan. 

“Khusus untuk penumpang infant diwajibkan membawa Face Shield sendiri. Calon penumpang KA Jarak Jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020. Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding,” ucap Fredi.

Adapun ketentuannya yaitu menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan.

Kemudian kata Fredi, menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit tau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan atau Rapid Test.

Calon penumpang juga diwajibkan mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler. Secara umum, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket. 

“Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh,” jelas Fredi. 

Fredi menambahkan, dengan dioperasikannya 10 KA ini maka per 12 Juni 2020, secara total Daop 2 mengoperasikan 40 KA atau baru 44 persen dari 90 KA reguler. Fredi menuturkan PT KAI baru menjalankan sebagian perjalanan KA Reguler dengan pertimbangan penerapan PSBB di berbagai wilayah serta permintaan dari masyarakat. 

“Pengoperasian kembali KA reguler ini akan terus kami evaluasi perkembangannya,” ungkap Fredi. (Arie Nugraha)   

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya