PLN Bantah Tarif Listrik Warga Melonjak Gara-gara Ada Subsidi Silang

PSBB yang diberlakukan dalam rangka menekan pandemi covid-19 menyebabkan PLN tidak melakukan pencatatan meter.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Jun 2020, 16:55 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2020, 16:55 WIB
20151105- Tarif Listrik Subsidi Tidak Jadi Naik-Jakarta
Suasana ruang panel listrik di Rusun Benhil, Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Perusahaan Listrik Negara (PLN) kembali menegaskan tidak ada kenaikan tarif listrik dalam perhitungan tagihan rekening listrik bulan Juni 2020.

Kenaikan tagihan listrik lebih disebabkan peningkatan penggunaan listrik pada saat adanya pandemi virus Corona atau Covid-19.

Di mana pada saat itu diberlakukan PSBB, ditambah dengan bertepatan bulan puasa dimana secara statistik terjadi kecenderungan kenaikan pemakaian oleh pelanggan.

“Kami mendengar dan memahami pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan listrik. Namun kami pastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif, tarif listrik tetap sejak 2017. PLN juga tidak memiliki kewenangan untuk menaikan tarif listrik,” tutur Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan, Bob Saril seperti melansir laman Antara, di Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Dia menyebutkan, perhitungan tagihan listrik terdiri dari dua komponen utama, yaitu pemakaian yang dikalikan dengan tarif listrik. Sejak tahun 2017 tarif listrik tidak mengalami kenaikan.

PLN juga memastikan tidak melakukan subsidi silang dalam pemberian stimulus Covid-19 kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi, karena stimulus diberikan oleh Pemerintah.

“Stimulus Covid-19 murni pemberian Pemerintah bukan PLN. Dan kami tidak bisa melakukan subsidi silang. Kami juga diawasi oleh Pemerintah, DPR, BPK, dan BPKP, sehingga tidak mungkin kami melakukan subsidi silang,” tambah Bob.

 

PSBB

Tarif Listrik 900 VA Bakal Naik Awal 2020
Petugas memeriksa meteran listrik di Rumah Susun Benhil, Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Seperti diketahui, PSBB yang diberlakukan dalam rangka menekan pandemi covid-19 menyebabkan PLN tidak melakukan pencatatan meter, sehingga tagihan bulan April menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian 3 bulan sebelumnya.

Kemudian, pada bulan April baru 47 persen petugas PLN melakukan pencatatan meter untuk tagihan bulan Mei akibat kebijakan PSBB masih diberlakukan di beberapa daerah.

Sementara pada bulan Mei hampir 100 persen dari pelanggan didatangi petugas untuk catat meter untuk rekening bulan Juni.

Sehingga tagihan rekening bulan juni merupakan tagihan riil ditambah dengan selisih pemakaian bulan sebelumnya, yang dicatat menggunakan rata-rata tiga bulan sebelumnya.

“Penggunaan rata-rata tiga bulan, tidak lain adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Penggunaan rata-rata tiga bulan ini juga menjadi standar pencatatan di seluruh dunia ketika petugas tidak dapat melakukan pencatatan meter,” tambah Bob.

Merespon kenaikan tagihan yang terjadi pada pelanggan, PLN memberikan solusi melalui kebijakan skema perlindungan lonjakan untuk meringankan pembayaran pelanggan.

Jika pada bulan Juni terjadi kenaikan tagihan lebih dari 20 persen akibat penagihan bulan sebelumnya menggunakan rata-rata 3 bulan terakhir, pelanggan berhak menerima perlindungan lonjakan dengan hanya membayar tagihan bulan Juni ditambah 40 persen dari selisih tagihan bulan sebelumnya saat menggunakan rata-rata pemakaian 3 bulan. Kemudian 60 persen sisanya dibayar 3 bulan selanjutnya dengan besara 20 persen setiap bulan.

“Silahkan menghubungi Contact Center 123 agar mendapatkan informasi yang jelas. Kami mohon jangan mudah percaya informasi yang sumbernya tidak terpercaya,” tambah Bob.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya