Sri Mulyani Jawab Amarah Donald Trump soal Pajak Netflix Cs

Sri Mulyani mengatakan bahwa yang dipermasalahkan oleh Donald Trump adalah Pajak Penghasilan (PPh).

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 16 Jun 2020, 14:41 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2020, 14:15 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan bahwa Indonesia akan tetap memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk digital luar negeri, termasuk Netflix, Spotify dan beberapa layanan digital atau streaming lainya.

Langkah tersebut dikarenakan perusahan (fisik) penyedia layanan tersebut tidak berdomisili di Indonesia, sementara layanannya dapat diakses secara luas di berbagai negara, termasuk Indonesia.

"Subjek pajak luar negeri adalah perusahaan atau subjek yang selama ini nggak bisa kita mintai untuk ikut memungut dan mengumpulkan PPN karena dia domisilinya di luar negeri, tapi services-nya ada di sini," ujar Sri Mulyani, Selasa (16/6/2020).

Sri Mulyani menyebut Netflix sebagai contoh, yakni sebuah produk digital yang layanannya dapat diakses di Indonesia, tapi perusahaan fisiknya tidak ada di wilayah yurisdiksi Republik Indonesia.

"Ini yang disebut subjek pajak luar negeri, nah padahal services dia dinikmati oleh orang Indonesia yang menghasilkan nilai tambah, yang seharusnya merupakan subjek dari PPN," kata Sri Mulyani.

Dengan demikian, melalui melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK. 03/2020, subjek pajak luar negeri bisa menjadi pemungut dan pengumpul pajak untuk disampaikan ke pemerintah Indonesia.

Aturan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) itu sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri tersebut, akan dilakukan oleh pelaku usaha PMSE yaitu pedagang atau penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak.

 

Komentar atas Respons Donald Trump

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Sementara terkait dengan respons Presiden AS, Donald Trump, mengenai pemberlakuan pajak ini, Sri Mulyani mengatakan bahwa yang dipermasalahkan adalah Pajak Penghasilan (PPh), yakni mengenai bagaimana perusahaan membagi kewajiban PPh-nya antar yurisdiksi, dan bukan soal PPN.

"Dalam soal ini kita akan terus kerja sama aja secara internasional, karena ini masalah bukan hanya Indonesia yang menghadapi. Semua negara menghadapi juga, tapi kita selama ini memungut PPN pun enggak bisa," kata Sri Mulyani.

"Padahal dengan adanya Covid banyak sekali yang pindah kepada digital, berarti kan itu menjadi sesuatu yang harus kita sikapi dari sisi perpajakan," kata Sri Mulyani.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya