Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan bahwa dua pegawainya positif covid-19, setelah sebelumnya dilakukan rapid test kepada kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di lingkungan Kementerian yang dilaksanakan dalam dua gelombang.
Gelombang pertama pada 18 Mei 2020 dan gelombang kedua pada 4, 6, 8 Juni 2020. Pengulangan rapid test untuk mengetahui kondisi terakhir ASN memasuki tatanan baru di lingkungan kerja Kemenkop UKM.
Baca Juga
Dari hasil rapid test terakhir tersebut empat pegawai dinyatakan “reaktif”. Lalu Kementerian telah melakukan langkah pemeriksaan lebih lanjut ke Puskemas di Setiabudi pada 10 Juni 2020 kepada empat ASN yang dinyatakan reaktif tersebut.
Advertisement
Dari hasil pemeriksaan swab test yang keluar pada Minggu, 14 Juni 2020, dua orang dinyatakan positif Covid-19 dan dua ASN lainnya negatif.
“Kedua ASN yang dinyatakan positif Covid-19 tersebut dibawa ke RS Wisma Atlet Kemayoran, Senin, 15 Juni 2020, untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Sedangkan, dua pegawai yang dinyatakan negatif melakukan isolasi mandiri di kediaman masing-masing,” kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan, Selasa (16/6/2020).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Memberikan Support
Kendati begitu, ia juga telah menginstruksikan seluruh rekan kerja dan pimpinan unit masing-masing, memberikan support secara moral maupun spiritual kepada dua ASN yang dinyatakan positif Covid-19.
Maka untuk mencegah penyebaran semakin luas di lingkungan pegawai, Rully mengatakan pada Senin, 15 Juni 2020, dilakukan rapid test ulang kepada seluruh pegawai di unit kerja tempat pegawai yang dinyatakan positif Covid-19.
“Setelah rapid test ulang, seluruh pegawai mengikuti sistem kerja Work From Home hingga 17 Juni 2020,” kata Rully.
Advertisement
Penyemprotan Disinfektan
Di sisi lain, untuk mencegah penyebaran Covid-19, juga dilakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh ruang kerja kantor Kementerian Koperasi dan UKM pada Minggu, 14 Juni 2020. Penyemprotan disinfektan kembali dilakukan pada Selasa, 16 Juni 2020 di seluruh unit kerja di Kementerian Koperasi dan UKM.