Ingin Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual? Simak Caranya

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi hal yang penting utamnaya dalam dunia usaha

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 23 Jun 2020, 18:15 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2020, 18:15 WIB
Avigan
Ilustrasi Penelitian Obat Credit: pexels.com/Chokniti

Liputan6.com, Jakarta Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi hal yang penting utamnaya dalam dunia usaha. Dengan pendaftaran HKI, dapat memberikan perlindungan terhadap HKI, termauk mengijinkan atau melarang orang lain menggunakan HKI Anda.

Manfaat lain yang disebutkan Mitra Advokat Justika.com, Riyo Hanggoro Prasetyo, yakni menghindari diri Anda dari risk of infringement.

Berdasarkan umumnya budaya di masyarakat Indonesia yang 'tidak-enakan', banyak yang memilih untuk tidak mendaftarkan HKI mereka.

Namun di saat yang bersamaan, tidak menutup kemungkinan ada kompetitor yang diam-diam mendaftarkan merek Anda. Sehingga yang pertama mendaftar berhak mendapatkan pencatatan HKI, meskipun tidak bersifat mutlak atau dapat digugat.

"Sehingga penting sekali, jangan sampai pesaing usaha Anda yang mendaftarkan merek Anda, ini bahaya. Jadi daftar merek itu bukan cuma buat perlindungan doang, tapi juga untuk melindungi diri kita kalau ada orang lain yang melawan kita dan mengambil merek kita dengan cara mendaftarkannya," beber Riyo dalam webinar Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi UMKM, Selasa (23/6/2020).

Mendaftarkan HKI juga mempermudah proses pengalihan dan lisensi, termasuk jika ingin memperluas bisnis seperti franchise, maka dengan HKI akan mempermudah lisensinya, sehingga semuanya legal.

Fungsi lainnya yang tak kalah penting adalah mempermudah proses investasi dan/atau IPO. Dengan terdaftarnya merek Anda, akan mempermudah proses investasi, karena akan menjadi valuasi yang baik karena legalitasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual

Ilustrasi penelitian
Ilustrasi (Sumber: Pixabay)

Adapun caranya, dapat melalui bantuan konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terdaftar, atau dengan mengunjungi http://pdkki.dgip.go.id/pages/index_

Jika Anda ingin mendaftar sendiri, dapat mengunjungi laman berikut;

Hak paten https://paten.dgip.go.id/site/login

Hak merek https://merek.dgip.go.id/

Desain industri https://desainindustri.dgip.go.id/site/login

Hak Cipta https://e-hakcipta.dgip.go.id/

Indikasi Geografis https://ig.dgip.go.id/

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya