Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS akan bekerja dengan flexible working arrangement atau sistem kerja fleksibel saat era new normal. Fleksibilitas ini memungkinkan PNS bisa melaksanakan tugas di kantor maupun di rumah.
Oleh karenanya, ia menambahkan, sistem kerja tersebut memerlukan dukungan teknologi informasi dan komunikasi yang memadai agar roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.
"Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, yang meningkat akibat pandemi Covid-19, memaksa kita untuk mau tidak mau menyesuaikan dengan kondisi dimana kultur atau budaya digital mulai merambah," ujar Menteri Tjahjo dalam pesan tertulisnya, Selasa (23/6/2020).
Advertisement
Baca Juga
Merujuk hal tersebut, penerapan sistem pemerintah berbasis elektronik (SPBE) dikatakannya menjadi kunci dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Kegiatan tatap muka dikurangi dalam era new normal sehingga layanan digital perlu dioptimalkan.
"SPBE dalam tatanan normal baru ini dapat memberikan kemudahan untuk masyarakat dalam menerima pelayanan. Masyarakat yang semula harus datang ke tempat pelayanan, kini dapat mengajukan permohonan pelayanan hanya dari rumah," ungkap Tjahjo.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kata Pengamat Ekonomi
Senada, Guru Besar Ilmu Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI Rhenald Kasali menyampaikan, flexible working arrangement akan meningkatkan komitmen, hasil, dan kepuasan organisasi.
Selain itu, akan menciptakan keseimbangan hidup dan kesejahteraan baik secara individu, keluarga, maupun outcome organisasi.
"Kehidupan saat ini serba digital yang harus dilengkapi dengan digital capabilities dan digital leadership. Selain itu juga perlu dukungan infrastruktur digital secara masif. Perlu disiapkan aturan pendukung dan disesuaikan," imbuhnya.
Advertisement