Menteri Edy Tak Tutup-tutupi Pemberlakuan Kembali Izin Ekspor Benih Lobster

Ada 13 ribu nelayan yang menggantungkan hidup dari mencari benih lobster.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Jun 2020, 19:15 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2020, 19:15 WIB
KKP terus kembangkan budidaya lobster dalam negeri
KKP terus kembangkan budidaya lobster dalam negeri (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak menutup-nutupi pemberlakuan kembali izin ekspor benih lobster. Edhy menegaskan, sebelum izin tersebut keluar, pemerintah telah melakukan kajian terlebih dulu.

"Masalah lobster, peraturan yang kita evaluasi itu tidak muncul begitu saja atau hanya karena kebutuhan seorang menteri. Kami melakukan telaah dan penelitian oleh ahli yang ada. Baik melalui kajian, melalui konsultasi publik," kata Edhy di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/6/2020).

Alasan utama KKP mengizinkan ekspor benih lobster untuk membantu belasan ribu nelayan kecil yang kehilangan mata pencarian akibat terbitnya Permen KP 56/2016. Permen tersebut melarang pengambilan benih lobster baik untuk dijual maupun dibudidaya. Edhy membantah anggapan Permen KP No.12 tahun 2020 yang mengatur soal ekspor benih lobster condong ke kepentingan korporasi.

"Ekspor ini tidak hanya melibatkan korporasi tapi juga nelayan karena penangkap benih lobster kan nelayan," kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

13 Ribu Nelayan

Lobster Maine
Ilustrasi/Foto: Marla/shuttersctock.com

Edhy menjelaskan ada 13 ribu nelayan yang menggantungkan hidup dari mencari benih lobster. Diakuinya hal ini memang menjadi perdebatan karena akibat ekspor dilarang nelayan tidak bisa makan.

"Mereka tidak punya pendapatan. Ini sebenarnya pertimbangan utama kami," tegas Edhy.

Lebih lanjut dia menerangkan, perusahaan yang mendapat izin ekspor pun tidak asal tunjuk. Mereka tetap harus melewati proses admistrasi hingga uji kelayakan. Dalam hal ini KKP membentuk panitia untuk menyeleksi perusahaan penerima izin.

"Pendaftaran izin ini terbuka. Ada prosesnya, dari mulai berkas hingga peninjauan langsung proses budidaya yang dimiliki. Setelah kelayakannya terverifikasi, baru mendapat izin. Proses ini terbuka, tidak ada yang kami tutupi," papar Edhy.

Kata Edhy, ekspor benih lobster juga tidak terus menerus dilakukan. Bila kemampuan budidaya di Indonesia semakin baik, otomatis benih yang ada dimanfaatkan sepenuhnya untuk kebutuhan pembudidaya di dalam negeri.

 

Budidaya Lobster

Ilustrasi lobster (iStock)
Ilustrasi lobster (iStock)

Sambil meningkatkan kapasitas budidaya lobster dalam negeri, dia ingin pemasukan bagi negara berjalan. Itulah sebabnya, ekspor benih lobster dikenakan pajak dan besarannya tergantung margin penjualan.

"PNBP ini sangat transparan. Hanya mereka yang mengekspor saja yang bayar, bukan nelayan atau yang cuma berbudidaya. Aturan PNBP pun disesuaikan dengan harga pasar," terang Edhy.

Mengenai polemik yang muncul di publik tentang ekspor benih lobster, Edhy menyadarinya sebagai risiko sebuah kebijakan. Dia tak mau menutup diri atas masukan dan kritik yang ada. KKP juga akan melakukan evaluasi untuk menilai besaran manfaat terhadap negara dan nelayan dari keputusan yang dibuat. "Saya sangat percaya, dengan sistem sangat terbuka ini, kami bisa mengontrol pengawasan lobster," ujarnya

Dia menambahkan semua dirjen harus bertindak. Semua pihak dari Kementerian dan elemen juga diikutsertakan.

"Tidak ada yang kami tutupi dan apapun kebijakan yang kami buat adalah proses yang bisa dievaluasi setiap saat," pungkasnya.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya