Liputan6.com, Jakarta - Pandemi covid-19 memang berdampak luar biasa pada semua sektor, baik kesehatan, pendidikan, ekonomi, perdagangan, dan tak terkecuali sektor transportasi baik udara, laut, dan darat. Apalagi pada saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), khususnya moda transportasi darat banyak yang berhenti beroperasi dan pendapatannya menurun dampak himbauan dari pemerintah untuk sosial distancing.
Menanggapi hal itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, mengatakan sejak dibukanya kembali PSBB dan menuju masa transisi new normal, memang kapasitas penumpang angkutan umum dibatasi 50 persen saja, dan menyebabkan operator angkutan umum menaikan tarifnya.
Namun kendati begitu, pihaknya akan menambah kapasitas penumpang menjadi 70 persen pada 1 Juli mendatang, yang bertujuan agar tarif angkutan umum kembali normal, dan diharapkan operator menurunkan tarifnya.
Advertisement
Baca Juga
“Sebetulnya wacana menaikkan tarif itu kayak kemarin waktu saya dari bandara, kemudian saya tanya ke damri yang tadinya biasanya Rp 50 ribu ada kenaikkan Rp 100 ribu, tapi setelah saya tanya kepada para penumpangnya, mereka memaklumi karena memang untuk menutup operasional cost nya juga sama tapi dengan kapasitas kurang itu mereka menyadari,” kata Budi dalam konferensi pers, Jumat (26/6/2020).
Tapi setelah pihaknya membuka kapasitas penumpang menjadi 70 persen diharapkan pendapatan operator angkutan umum akan kembali normal, dengan catatan dimungkinkan load factor penumpangnya juga naik.
“Tapi menurut saya ada dua hal, yang pertama pembatasan, kedua apakah demandnya sudah muncul kembali atau belum. Menurut saya untuk bis bandara demandnya belum kembali, masih jauh dari yang diharapkan mungkin sepanjang itu operator masih akan tetap menaikkan tarif nya, karena memang untuk operasional kendaraannya kan sama sebelum ada covid-19,” ungkapnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Susun Skema
Ia pun menyebut sebelum menyusun skema untuk kapasitas penumpang, pihaknya sudah berdiskusi dengan Asosiasi angkutan darat seperti Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA), dan Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI, ada wacana untuk menaikkan tarif itu antara 25-50 persen untuk bis premium.
“Ini mereka sendiri yang mengusulkan, tapi ini untuk bis premium bukan untuk ekonomi. Kalau ekonomi kan kita atur tarifnya. Tapi untuk premium sebetulnya diatur oleh mereka pihak operator sendiri, waktu itu 25-50 persen, tetapi setelah kita menaikkan kapasitas 70 persen, kalau memang itu tercapai harusnya tidak naik tarifnya,” kata Budi.
Kata Budi namun itu semua kembali lagi apakah permintaan akan penggunaan angkutan umum sudah naik atau belum, serta demand manajemennya, dalam arti kendaraan bis yang berada di terminal bisa mengembalikan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap angkutan umum sudah kembali normal atau belum.
“Nah ini belum terjadi, jadi artinya menurut saya bisa saja pihak operator menaikka tarif karena demand-nya belum sesuai dengan apa yang kita buka 70 persen,” pungkasnya.
Advertisement