Penyaluran Pembiayaan Rumah Subsidi Tembus Rp 7,11 Triliun hingga 26 Juni 2020

Melalui FLPP, Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh fasilitas pembiayaan perumahan berbunga murah.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Jun 2020, 20:31 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2020, 20:31 WIB
Kredit Rumah. Dok Unsplash
Kredit Rumah. Dok Unsplash

Liputan6.com, Jakarta Penyaluran dana bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) mencapai Rp 7,11 triliun, per 26 Juni 2020.

Penyaluran dilakukan Kementerian PUPR melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) mengungkapkan

"Tercatat per 26 Juni 2020 penyaluran FLPP tahun 2020 ini telah mencapai Rp7,11 triliun untuk 70.335 unit rumah, atau telah mencapai 68,62 persen," mengutip keterangan resmi, Minggu (28/6/2020).

Adapun total penyaluran FLPP sejak tahun 2010 hingga per 26 Juni 2020 mencapai Rp51,48 triliun untuk 725.937 unit rumah.

Sejak tahun 2010, pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) terus berupaya memenuhi ketersediaan hunian dengan menyalurkan dana bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Melalui FLPP, Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh fasilitas pembiayaan perumahan berbunga murah dalam jangka panjang untuk membiayai kredit pemilikan rumah pertamanya.

Skema subsidi perumahan FLPP hingga saat ini dinilai paling ideal dilakukan oleh pemerintah dibandingkan menggunakan skema subsidi konvensional lainnya.

Pembiayaan murah melalui FLPP ini dikelola dengan menggunakan metode blended financing yang bersumber dari APBN dan dikombinasikan dengan dana dari perbankan serta sumber lainnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video di bawah ini:


Libatkan 42 Bank

BTN Salurkan Lebih dari 735 Ribu Rumah Bersubsidi
Pemilik rumah membuat rangka penguat dapur rumah di Perumahan Griya Samaji,Cieseng, Bogor. (merdeka.com/Arie Basuki)

Skema subsidi FLPP berbeda dengan skema subsidi konvensional yang alokasi pendanaannya dapat habis jika sudah dicairkan. Dengan skema FLPP, uang negara dapat bergulir kembali.

Alokasi anggaran yang digunakan pada FLPP dapat dipastikan tidak akan membebani fiskal negara dalam jangka panjang serta dapat menghemat APBN yang ada dari sisi belanja.

Tahun 2020 ini, PPDPP bekerjasama dengan 42 bank pelaksana, yang terdiri dari 10 bank nasional dan 32 Bank Pembangunan Daerah.

Per 26 Juni 2020, berdasarkan target penyaluran yang ditetapkan, peringkat realisasi penyaluran FLPP tertinggi bank pelaksana tersebut, antara lain:

1. BTN

2. BNI

3. BTN Syariah

4. BRI Syariah

5. BPD BJB

6. BRI

7. BPD NTB Syariah

8. Mandiri

9. Arthagraha

10. BPD Sumselbabel.

Masyarakat juga dapat memantau perkembangan realisasi dan kinerja penyaluran FLPP secara lengkap melalui halaman web ppdpp.id.

Besarnya animo masyarakat yang membutuhkan informasi tersebut terpantau rata-rata mencapai 4.000 pengunjung tiap harinya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya