Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan pencabutan larangan penangkapan benih lobster dinilai dapat membangkitkan perekonomian negara dari sektor perikanan. Pasalnya, akan meningkatkan pendapatan.
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, kebijakan pencabutan larangan pengakapan benih lobster yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan, dapat memperbaiki perekonomian pada sektor perikanan di tengah pandemi virus corona baru (Covid-19).
Baca Juga
"Sudah menjadi tugas pemerintah membuat iklim ekonomi membaik, agar rakyat bisa makan," kata Margarito, di Jakarta, Kamis (2/7/2020).
Advertisement
Menurutnya, pandemi Covid-19 membuat perekonomian melambat bahkan sejumlah masyarakat kehilangan pekerjaa. Dengan dicabutnya larangan penangkapan benih lobster akan mebuka lapangan Kerja baru, bagi nelayan yang sebelumnya kehilangan mata pencarian karena adanya kebijakan larangan penangkapan benih lobster.
"Karena hampir semua lapangan pekerjaan yang ada stuck, lalu rakyat mau makan apa?," tuturnya.
Margarito mengungkapkan, selain akan membuat para nelayan mendapatkan penghasilan Kembali dan meningkatkan kesejahteraan. Kebijakan tersebut juga akan meningkatkan pendapatan negara dari pajak dan devisa.
"Jelas dengan ekspor negara dapat pajak, negara terbantu, dengan budidaya tangkapan nelayan meningkat, rakyat dapat uang," paparnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Potensi Pendukung Ekonomi Nelayan
Penasehat Menteri KKP Bidang Ekonomi Maritim La Ode M Kamaluddin menjelaskan, lobster yang ada di perairan Indonesia menjadi salah satu potensi untuk mendukung perekonomian negara dan nelayan.
"Negeri ini membutuhkan dua hal penting, itu adalah lapangan kerja dan devisa. Lalu saat ini apa yang perlu dilakukan, sementara dahulu tidak pernah dilakukan, yaitu pengelolaan dari potensi ekonomi tersebut," terangnya.
Dia optimis ada keberlanjutan ekosistem lobster di perairan Indonesia, sebab lobster memiliki siklus hidup tertentu. Peraturan Menteri Kelautan Pperikanam Nomor 12 Tahun 2020 mengatur dengan tegas pelestarian sumber daya alam, termasuk sumber daya lobster.
Melalui aturan itu juga KKP melakukan pengaturan dan pengendalian sumber daya melalui pengaturan kuota atau pembatasan jumlah tangkapan, dan juga mendorong kewajiban usaha budidaya pelepasliaran kembali benih bening lobster dari hasil usaha yang telah ditangkap dan dibudidayakan.
"Permen KP ini memang turunan dari Undang-Undang, sesuai dengan visi Presiden, kan yang punya visi Presiden bukan seorang Menteri, nah Menteri lah yang mengimplementasikannya," tutup La Ode.
Advertisement