Ingin Urus Izin di Pedesaan, Wajib Ikuti Protokol Kesehatan Ini

Kemendes PDTT merilis protokol Pelayanan Publik saat kenormalan baru atau new normal di wilayah pedesaan.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Jul 2020, 15:45 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2020, 15:45 WIB
Terapkan Protokol Kesehatan, Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta Kembali Layani Warga
Pemohon melakukan pengajuan administrasi di mal pelayanan publik, Jakarta,Rabu (17/6/2020). Mal Pelayanan Publik (MPP) Provinsi DKI Jakarta kembali melayani masyarakat dengan tatap muka dengan tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan Virus Corona. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) merilis protokol Pelayanan Publik saat kenormalan baru atau new normal. Protokol ini berlaku di seluruh wilayah pedesaan.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar, menyatakan protokol tersebut nantinya tak hanya berfungsi untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Namun, turut juga mengubah sikap dan perilaku masyarakat desa.

"Dan Insya Allah akhirnya perubahan budaya, yaitu budaya hidup bersih, hidup tertib, disiplin dan hidup-hidup baik lainnya yang terus dikembangkan di desa," kata Abdul Halim dalam video conference via Zoom, Selasa (2/7).

Menurutnya, dalam protokol ini terdapat 10 aturan yang harus dilaksanakanpemerintah desa wajib, yakni:

1. membersihkan tempat pelayanan dengan desinfektan,

2. menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun,

3. menyediakan tempat sampah tertutup,

4. memasang tanda jarak fisik minimal 1 meter,

5. menata tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter,

6. memasang pembatas antara petugas dengan pengguna layanan,

&. menyiapkan relawan pemeriksa suhu dan pengawas penerapan protokol, h. menyiapkan daftar hadir,

8. menerapkan sistem antrian di pintu masuk, dan10. mengatur jalur kedatangan dan kepulangan pengguna layanan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kewajiban Pengguna Layanan Publik

Terapkan Protokol Kesehatan, Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta Kembali Layani Warga
Petugas melayani pemohon pengajuan administrasi di mal pelayanan publik, Jakarta,Rabu (17/6/2020). Mal Pelayanan Publik (MPP) Provinsi DKI Jakarta kembali melayani masyarakat dengan tatap muka dengan tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan Virus Corona. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara, ketentuan yang harus ditaati pengguna layanan publik wajib, yakni;

1. dalam kondisi sehat,

2. menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan,

3. selalu menggunakan masker dan hindari menyentuh area wajah,

4. menjaga jarak fisik minimal 1 meter,

5. menghindari kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan, bercium pipi dan lain-lain,

6. saat tiba di rumah segera bersihkan barang bawaan, mandi dan berganti pakaian.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya