Kembali Beraktivitas, Pemerintah Minta Masyarakat Utamakan Protokol Kesehatan

Disiplin masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan harus menjadi prioritas.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Jul 2020, 19:46 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2020, 16:50 WIB
FOTO: Pemprov DKI Bagi Sif Kerja di Masa PSBB Transisi
Suasana jam pulang kerja di jalur pedestrian kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (22/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan perubahan sif kerja dengan waktu jeda tiga jam, yaitu pukul 07.00-16.00 pada sif pertama dan pukul 10.00-19.00 pada sif kedua. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Di tengah situasi pandemi Covid-19 yang belum tahu kapan akan berakhir, kebersamaan masyarakat dalam menanggulanginya menjadi kunci untuk memutus penyebaran Covid-19.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika terus mensosialisasikan ke masyarakat agar selalu bekerja sama dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan selama pandemi belum berakhir.

“Covid-19 dapat kita lawan jika kita bekerjasama. Saat ini kita tidak bisa lagi berdiam diri. Bagaimanapun ekonomi tetap harus berjalan. Meskipun kita mulai beraktivitas, namun tetap tidak boleh lengah. Beradaptasi bukan berarti menyerah, apalagi kalah. Mengubah perilaku dengan mengedepankan protokol Kesehatan. Disiplin masyarakat yang ada di pasar harus menjadi prioritas,” ujar Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo Prof. Dr. Widodo Muktiyo, Jumat (3/7/2020).

“Kenormalan baru, poinnya adalah bagaimana kita mengahadapi situasi saat ini, tidak mengesampingkan aktivitas ekonomi dan sosial dengan mengutamakan protokol kesehatan. Yang menjadi catatan adalah kita berubah namun tetap meminimalisir penularan covid. Memutus mata rantai menjadi tujuan yang kita jalankan,” sambungnya.

Menurut Widodo, pandemi Covid- 19 harus menjadi momentum reformasi total dari sisi birokrasi dan struktural untuk meningkatkan produktivitas, apalagi suasana kehidupan masyarakat saat ini sudah berjalan secara go virtual.

Karena kehidupan masyarakat saat ini sangat bergantung dengan arus informasi di internet, maka pemerintah telah melakukan pengawalan ketat dengan cara memblokir arus-arus informasi yang dianggap meresahkan dan mengandung unsur hoaks.

Puncak penyebaran hoaks di media terjadi pada periode 23-29 maret 2020. Namun saat ini diakui Widodo tren penyebaran berita hoaks telah melandai.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Masyarakat Tetap Displin

FOTO: Kurangi PHK, Pemerintah Beri Kelonggaran Pegawai di Bawah 45 Tahun
Pegawai pulang kerja berjalan di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Pemerintah memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani mendukung penuh langkah pemerintah yang telah menerapkan aturan protokol kesehatan melalui diseminasi informasi lewat menjadi pesan-pesan dan kampanye sepertri hastag #dirumahaja, dilarang berdekatan dilarang berkumpul, cuci tangan pake sabun, dilarang menyentuh muka, menggunakan masker, dan kampanye-kampanye lainnya.

Menurutnya, pemerintah harus terus mengawal kedisiplinan masyarakat selama pandemi Covid-19 belum hilang dan selama penularan masih terus terjadi.

“Indonesia melakukan adaptasi baru yang dinamakan new normal agar pembangunan tidak berhenti meskipun pandemi belum hilang, karena vaksin Covid-19 hingga akhir 2021 sekalipun diperkirakan belum akan siap,” ungkap dia.

Di sisi lain, dalam konteks menjaga kekompakan masyarakat dalam memutus mata rantai penularan Covid-19, Polri telah melakukan inovasi-inovasi di berbagai daerah.

“Polda-Polda melakukan inovasi, mengajak semua stakeholder dan masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid -19. Di Jawa Timur ada program yang dinamakan Kampung Tangguh Semeru, di Kalimantan Timur ada Kampung Tangguh Mahakam, di NTB mengadakan program perlombaan lomba kampung sehat, di Sulsel membuat program Kampung Tangguh dan di Sumsel ada Kampung Tangkal,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Ramadhan juga mengungkapkan data penegakan hukum selama pandemi Covid-19 yakni pihaknya telah mengungkap 70 kasus hoaks, penangkapan sindikat penipuan internasional lewat penjualan APD, pengungkapan kasus berita bohong sektor keuangan, dan penanganan 16 kasus penyelewangan dana bansos.

Polri juga telah menyiapkan 77.897 personel untuk mengamankan daerah dengan pembagian sesuai dengan tingkat penyebaran Covid-19. Resiko tinggi (zona merah) di 50 kota, resiko sedang (zona oranye) 193 kota, Resiko rendah (zona kuning) 187 kota, tidak terdampak (zona hijau) 95 kota.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya