Kementan Ajak Petani Kediri Gunakan Asuransi

Kementerian Pertanian melalui Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian mengajak para petani jagung di Kediri, Jawa Timur.

oleh Reza pada 14 Jul 2020, 16:41 WIB
Diperbarui 14 Jul 2020, 16:39 WIB
Pengamat Asuransi Apresiasi Capaian Program AUTP dari Kementan
Pengamat asuransi pertanian Irvan Rahardjo mengapresiasi program Asuransi Usaha Tanaman Padi (AUTP) yang digencarkan Kementerian Pertanian (Kementan) ke petani.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pertanian melalui Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian mengajak para petani jagung di Kediri, Jawa Timur, untuk memanfaatkan asuransi. Sebab, tanaman jagung para petani di Kediri diserang hama tikus. Akibatnya, petani gagal panen.

Serangan hama tikus tersebut terjadi di Desa Plosorejo Kecamatan Gampengrejo, Kediri. Kejadian serupa juga menimpa petani di Desa Turus, Kecamatan Gampengrejo, juga petani di Desa Semen, Kecamatan Semen.

Menurut Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, petani bisa melakukan langkah antisipasi dengan memasang perangkap dan lainnya.

“Hanya saja, hal itu juga tidak membuat petani tenang. Salah satu upaya yang bisa ditempuh petani adalah dengan memanfaatkan asuransi pertanian. Karena, kerugian yang diderita petani bisa di-cover dengan asuransi,” katanya, Selasa (14/07/2020).

Hal serupa disampaikan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Sarwo Edhy. Menurutnya, asuransi adalah alternatif terbaik untuk menghadapi masalah di pertanian.

“Asuransi itu sangat membantu. Bahkan, Kementerian Pertanian membuat petani tidak terbebani dengan asuransi karena program ini kita sinergikan juga dengan KUR. Jadi, petani yang mengambil KUR, bisa lagsung membayar premi asuransi dan tidak akan memberatkan. Petani bukan hanya mendapat modal, tetapi juga bisa mendapat klaim jika terjadi gagal panen,” tuturnya.

Menurut Sarwo Edhy ada dua jenis asuransi pertanian yang bisa dimanfaatkan. Yaitu Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dan Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K).

Untuk AUTP, premi yang harus dibayarkan sebesar Rp 180.000 /hektare (ha)/MT. Nilai pertanggungan sebesar Rp 6.000.000/Ha/MT. Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap serangan hama penyakit, banjir, dan kekeringan.

Sementara premi pada AUTS/K sebesar Rp 200.000/Ekor/Tahun. Nilai pertanggungan terbagi menjadi tiga. Untuk ternak mati nilai pertanggungannya sebesar Rp 10 Juta/Ekor, ternak potong paksa Rp 5 Juta/Ekor, dan kehilangan Rp 7 Juta/Ekor.

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya