Produsen Migas Peroleh Insentif saat Pandemi Covid-19

SKK Migas memberikan insetif untuk meningkatkan gairah investasi pencarian migas di tengah penurunan harga minyak dunia dan pandemi Covid-19

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 15 Jul 2020, 13:15 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2020, 13:15 WIB
Ilustrasi tambang migas
Ilustrasi tambang migas (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memberikan insetif untuk meningkatkan gairah investasi pencarian migas di tengah penurunan harga minyak dunia dan pandemi Covid-19.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan, SKK Migas berupaya menjaga iklim investasi pada Kegiatan pencarian migas, salah satunya adalah memberikan insentif kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) atau perusahaan pencari migas untuk mendapatkan penundaan penyetoran Dana Abandonment and Site Restoration (ASR) pada 2020.

“Surat edaran kepada Kontraktor KKS sudah saya tandatangani kemarin. Saya berharap agar KKKS dapat memanfaatkan kebijakan ini, kemudian segera melakukan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan produksi. Ini adalah usaha kita bersama untuk mengawal agar target tahun ini dan tahun-tahun ke depan dapat dicapai,” kata Dwi, di Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Kebijakan pemberian insentif penundaan penyetoran Dana ASR, merupakan kebijakan yang diupayakan SKK Migas untuk menjaga stabilitas keuangan dan operasional dari KKKS.

“Kami memberikan relaksasi kepada KKKS yang membutuhkan, namun tetap kami minta KKKS untuk terlebih dahulu melakukan evaluasi kemampuan finansial kemudian akan di review kembali oleh SKK Migas,” tambah Dwi.

 

Paling Lambat 31 Juli 2020

Ilustrasi tambang migas
Ilustrasi tambang migas (iStockPhoto)

Bagi KKKS yang dianggap perlu mendapatkan relaksasi, dapat disampaikan kepada SKK Migas. KKKS diminta segera menyampaikan kepada SKK Migas paling lambat 31 Juli 2020.

Kebijakan relaksasi pencadangan Dana ASR bagi KKKS hanya akan berlaku untuk tahun 2020. Selanjutnya, nilai kewajiban ASR yang ditunda penyetorannya tahun 2020 itu akan ditagih sekaligus pada Semester I tahun 2021, ditambah dengan kewajiban tahun berjalan.

“Artinya relaksasi atas penyetoran Dana ASR di tahun 2020 tidak menghilangkan atau mengurangi kewajiban KKKS untuk memenuhi nilai pencadangan Dana ASR dimana atas kekurangannya akan diperhitungkan sampai dengan berakhirnya masa kontrak KKKS,” tegas Dwi.

 

Terobosan Kebijakan

Ini Setiap Kali Perusahaan Hulu Migas Investasi US$1
Perusahaan-perusahaan hulu migas sering dianggap hanya berperan menyediakan pasokan energi dan menghasilkan penerimaan negara

Dwi menambahkan, SKK Migas akan terus melakukan terobosan-terobosan kebijakan, agar kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) dapat berjalan optimal di tengah kondisi yang berat seperti saat ini.

Setiap kebijakan yang akan diimplementasikan, merupakan hasil diskusi dan masukan dari pihak-pihak terkait, agar target lifting migas nasional di tahun ini dapat tercapai.

Untuk diketahui, dana ASR merupakan dana yang disiapkan oleh KKKS pada saat pasca operasi, dilakukan melalui kegiatan penutupan sumur secara permanen, penghentian pengoperasian dan menghilangkan kemampuan fasilitas produksi dan fasilitas penunjang untuk dapat dioperasikan kembali termasuk pembongkarannya secara permanen, serta melakukan pemulihan lingkungan di Wilayah Kerja hulu migas.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya