Pemerintah Bakal Permanenkan WFH, Bisa untuk PNS?

Pemerintah membuka kemungkinan jika kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) ke depannya bakal terus dipermanenkan.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 28 Jul 2020, 16:00 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2020, 16:00 WIB
Hari Pertama Kerja di Kantor saat PSBB Transisi
Aktivitas pegawai pada hari pertama kerja di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di Badan Kepegawaian Daerah, Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/6/2020). PNS di lingkungan Pemprov DKI kembali mulai bekerja di kantor dengan sistem shifting. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Tirta Hidayat, membuka kemungkinan jika kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) ke depannya bakal terus dipermanenkan.

Kebijakan tersebut ditekankan jadi hasil pembelajaran pemerintah dari kejadian pandemi Covid-19. WFH bisa saja terus dilakukan ke depan, dengan catatan tidak menghilangkan tanggung jawab masyarakat untuk tetap bekerja.

Lantas, apakah inisiasi kebijakan tersebut bisa diterapkan untuk seluruh golongan pekerja, termasuk PNS?

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, mengatakan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS bisa saja terus WFH. Namun, pemerintah masih harus mengkaji pegawai di posisi mana saja yang bisa bekerja dari rumah atau tetap harus masuk kantor.

"Mungkin juga (dilaksanakan), tetapi perlu dikaji dulu, pekerjaan apa saja yang bisa diselesaikan dengan WFH dan pekerjaan mana yang harus WFO (work from office)," kata Paryono kepada Liputan6.com, Selasa (28/7/2020).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Hanya Sebagian

Hari Pertama Kerja di Kantor saat PSBB Transisi
Aktivitas pegawai pada hari pertama kerja di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di Badan Kepegawaian Daerah, Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/6/2020). PNS di lingkungan Pemprov DKI kembali mulai bekerja di kantor dengan sistem shifting. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Menurut dia, sebagian ASN ke depannya tetap bisa menikmati WFH meski saat ini pemerintah tengah menggalakan agar banyak PNS beralih status ke jabatan fungsional yang membutuhkan pergerakan.

"Mungkin saja, yang penting target dari pekerjaan tersebut outputnya jelas. Dan masing-masing instansi harus bisa memetakan mana pekerjaan yang bisa dikerjakan dengan WFH sehingga walaupun dari rumah pegawai juga tetap berkinerja dan produktif," tuturnya.

 


Tak Perlu Absen

Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Paryono mencontohkan beberapa posisi PNS yang tidak perlu menggunakan absensi kantor. Seperti pranata komputer yang mengerjakan pembuatan aplikasi, atau perancang perundang-undangan guna menyelesaikan sebuah peraturan.

"Dan WFH ini bukan berarti dia harus kerja mandiri, tetapi juga bisa dilakukan dengan bersama-sama di rumah masing-masing tetapi dengan sarana IT (misal zoom)," ujar dia.

"Jika rapat-rapat antar kementerian misalnya, bisa juga dilakukan dari rumah atau kantor masing-masing," tandas Paryono.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya