Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan finalisasi rancangan kerja Pemerintah tahun 2021, untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan reformasi sosial dengan menggunakan Satu Data Indonesia.
“Kami di Bappenas saat ini sedang melakukan finalisasi rancangan rencana kerja Pemerintah 2021 dengan tema mempercepat pemulihan ekonomi dan reformasi sosial. Sebagai sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi covid-19, yang adaptif dan responsif,” kata Suharso, dalam Sosialisasi Satu Data Indonesia secara virtual, Senin (3/8/2020).
Ia menuturkan pembangunan 2021 akan difokuskan pada pemulihan ekonomi melalui sektor-sektor industri pariwisata, investasi, reformasi sistem Kesehatan nasional, reformasi sistem perlindungan sosial, reformasi ketahanan bencana, dan bagaimana Menyusun sistem ketahanan pangan, serta merdeka belajar.
Advertisement
“Tahun 2021 seperti yang sering kami sampaikan, memuat 7 prioritas nasional kemudian diterjemahkan dalam pembangunan nasional,” ujarnya.
Adapun 7 prioritas tersebut, yakni penguatan ketahanan ekonomi; pengembangan wilayah; peningkatan SDM; peningkatan revolusi mental dan pembangunan kebudayaan; penguatan infrastruktur; pembangunan lingkungan hidup, ketahanan bencana dan perubahan iklim; dan stabilitas politik hukum dan transformasi pada publik.
“Peran satu data sangat penting untuk melaksanakan fokus-fokus pembangunan 2021, untuk itu sinergi antar kementerian, Lembaga antara pusat dan daerah, serta masyarakat luas. Penyelenggaraan satu data itu penting untuk memastikan kontribusi nyata dalam pembangunan ke depan,” ungkapnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jadi Landasan Hukum
Sebagaimana aturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang menjadi landasan hukum dalam perbaikan tata Kelola data.
Satu Data merupakan kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.
“Karena itu informasi dan data menjadi penting, karena informasi dan data itu menjadi awal menyusun perencanaan. Data juga kita gunakan untuk mengevaluasi serta mengendalikan seluruh sendi-sendi, pembangunan di Indonesia sehingga bisa membantu kita menentukan kebijakan yang efektif,” pungkasnya.
Advertisement
Jokowi Teken Aturan Satu Data Indonesia
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia pada Rabu, 12 Juni 2019. Keberadaan aturan data ini bertujuan agar pemerintah dapat mengumpulkan data dalam satu pintu yang akurat, mutakhir, terpadu, serta mudah diakses.
Data yang tersedia termasuk pangan, energi, infrastruktur, maritim, pendidikan, kesehatan, pendidikan, ekonomi, industri, pariwisata, hingga reformasi birokrasi.
Berdasarkan laporan Setkab.go.id, ada Standar Data yang harus dipenuhi oleh data yang terkumpul. Data yang dihasilkan juga harus memiliki metadata, memenuhi kaidah Interoperabilitas Data, dan memiliki kode referensi atau data induk.
“Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Rcferensi dan Data Induk,” bunyi Pasal I ayat (1) Perpres ini, seperti mengutip laman Sekretariat Kabinet.
Standar Data untuk Data, selain Data Statistik dan Data Geospasial, ditetapkan oleh Pembina Data tingkat pusat yang merpakan salah satu Instansi Pusat yang punya kewenanan. Sementara, Menteri atau kepala Instansi Pusat dapat menetapkan standar data untuk memenuhi kebutuhan instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya, sepanjang berdasarkan Standar Data yang sudah ditetapkan oleh pusat.
Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus dilengkapi dengan Metadata yang informasinya mengikuti struktur baku dan format yang merujuk pada bagian informasi tentang Data yang harus dicakup dalam Metadata. Itu merujuk pada spesifikasi atau standar teknis dari Metadata.
Ditegaskan dalam Perpres ini, Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data. Untuk itu, Data harus:
a. konsisten dalam sintak/bentuk, struktur/skema/komposisi penyajian, dan semantik/ artikulasi keterbacaan
b. disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca sistem elektronik.
Adapun mengenai Kode Referensi dan/atau Data Induk, menurut Perpres ini, dibahas dalam Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat. Forum Satu Data Indonesia ini akan menyepakati:
a. Kode Referensi dan/atau Data Induk
b. Instansi Pusat yang unit kerjanya menjadi Walidata atas Kode Referensi dan/atau Data Induk tersebut.