Penempatan Dana Pemerintah ke Bank BUMN Capai Rp 49,7 Triliun

OJK mencatat realisasi penyaluran dana pemerintah yang ditempatkan di bank BUMN

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Agu 2020, 13:30 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2020, 13:30 WIB
Ilustrasi Bank Dunia
Ilustrasi Bank Dunia (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi penyaluran dana pemerintah yang ditempatkan di bank BUMN (Himbara) sampai 27 Juli 2020 telah mencapai Rp 49,7 triliun. Angka itu setara dengan 165,5 persen terhadap alokasi dana Rp 30 triliun diberikan pemerintah.

"Atau sudah mencapai 41,1 persen dari target distribusi sebesar Rp 121 triliun," kata Ketua Dewan Komosioner OJK, Wimboh Santoso, dalam video conference di Jakarta, Selasa, (4/8/2020).

Dia mengatakan, pihaknya terus memonitor dan mendorong betul-betul penempatan dana pemerintah ke perbankan. Dia pun berharap agar target tiga kali lipat diberikan pemerintah bisa tercapai.

"Dan kami mendapat laporan dari bank Himbara secara mingguan untuk kami rekap dan kami sampaikan kepada masyarakat maupun stakeholder lainnya," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Konstribusi ke Ekonomi

DPR - OJK Rapat Bareng Bahas Anggaran 2019
Ketua Dewan Komisoner OJK Wimboh Santoso saat mengikuti rapat panja dengan Komisi XI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/12). Rapat tersebut membahas rencana anggaran OJK tahun 2019. (Liputan6.com/JohanTallo)

Di samping itu, OJK senantiasa juga akan tetap memonitor dan stand ready apabila diperlukan kebijakan dukungan yang lebih. Sehingga diarapkan agar bisa lebih cepat dan memberikan kontribusi yang optimal kepada pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Tadi berbagai kebijakan yang suda mulai kami kaji dan diskusikan dengan perbankan adalah perpanjangan POJK 11 namun kami harus melihat betul sehingga semua harus bangkit sehingga POJK 11 betul-betul efektif," jelas dia.

"Kalau ada hal-hsl prudensial menghambat nanti kami tetap bisa melihat dan diskusikan bersama-sama," tambah dia.

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya