Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan memberikan sejumlah stimulus baru bagi masyarakat untuk menggerakkan ekonomi di kuartal III dan IV. Pertama, akan memberikan tambahan bansos untuk program keluarga harapan (PKH) berupa beras 15 Kg.
Pemberian bansos tersebut memakan anggaran sebesar Rp 4,6 triliun dengan target penerima 10 juta masyarakat. "Program keluarga harapan nantinya akan menerima tambahan berupa beras 15 Kg," ujar Sri Mulyani dalam paparannya, Jakarta, Rabu (5/8/2020).
Baca Juga
Stimulus selanjutnya adalah pemerintah juga menyiapkan bansos produktif untuk 12 juta UMKM termasuk bagi perusahaan yang sangat kecil. Rencana pemberian bantuan ini akan memakan anggaran sebesar Rp 30 triliun.
Advertisement
Lalu terbaru adalah, pemberian gaji tambahan kepada karyawan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta. "Pemerintah mengkaji pemberian gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta diperkirakan akan anggarannya mencapai Rp31,2 triliun," kata Sri Mulyani.
Listrik
Selain beberapa insentif tersebut, pemerintah juga akan meminta Perusahaan Listrik Negara (PLN) melakukan pengurangan beban tagihan listrik bagi dunia usaha pariwisata, industri, bisnis dan sosial yang menelan dana sebesar Rp 3 triliun.
"Jumlah anggaran ini untuk PLN agar tidak beri tagihan minimal adalah Rp 3 triliun. Diberikan bagi industri pariwisata, hotel dan restoran agar mendapat dampak positif karena selama ini saat pandemi volume aktivitas turun tetapi harus tetap bayar minimal. Nanti yang dibayar adalah sesuai pemakaian," katanya.
Advertisement
PPH
Stimulus selanjutnya adalah menurunkan cicilan PPH 25 yang sebelumnya didiskon sebesar 30 persen menjadi 50 persen. Kemudian, memperpanjang program bantuan sosial (bansos) untuk menanggulangi dampak pandemi Virus Corona hingga akhir tahun.
"Presiden (Joko Widodo) sudah melakukan langkah-langkah. Terakhir, seluruh bansos yang tadinya diberikan 3-6 bulan akan diperpanjang hingga Desember," kata Sri Mulyani.
Adapun jumlah bantuan langsung tunai (BLT) akan dikurangi dari sebelumnya Rp 600 ribu menjadi Rp 300 per bulan. Pengurangan jumlah BLT tersebut bakal dilaksanakan pada September hingga Desember 2020 mendatang.