Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Bakal Dapat Insentif Rp 2,4 Juta, Bagaimana Mekanismenya?

Pemerintah akan memberikan insentif bagi pekerja dengan upah Rp 5 juta per bulan berupa cash transfer sebesar Rp 2,4 juta per orang.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Agu 2020, 13:15 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2020, 13:15 WIB
Suasana Jam Pulang Kantor Pekerja di Jakarta
Antrean calon penumpang memasuki stasiun Sudirman saat jam pulang kantor di Jakarta, Senin (8/6/2020). Aktivitas perkantoran dimulai kembali pada pekan kedua penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan pemerintah akan memberikan insentif bagi pekerja dengan upah Rp 5 juta per bulan berupa cash transfer sebesar Rp2,4 juta per orang.

“Pemberian insentif atau cash transfer ke pekerja yang penghasilannya Rp5 juta per bulan. Besarannya itu akan bergerak sekitar Rp2,4 juta per orang,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (6/8/2020).

Di sisi lain, Febrio menuturkan pemberian insentif tersebut saat ini masih dalam tahap finalisasi terkait mekanisme pembayaran antara langsung diberikan dalam satu waktu atau bertahap.

“Apakah nanti dibayarnya sekali atau berapa kali pembayaran itu sedang kita finalisasi,” ujarnya.

Ia memastikan pihaknya akan berkomunikasi secara intens dengan pihak Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional sehingga dapat ditentukan skema dan mekanisme yang paling tepat dan cepat.

Menurutnya, ketepatan dan kecepatan dalam penyaluran insentif merupakan hal yang sangat penting sehingga pemerintah akan mengumpulkan data terkait calon penerimanya.

“Ini yang sedang kita pikirkan bagaimana caranya agar efisien karena memang kita tidak punya data. Datanya itu kita kumpulkan semua dan dipastikan bahwa ini lengkap dan bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Penyaluran Insentif

FOTO: Pemprov DKI Bagi Sif Kerja di Masa PSBB Transisi
Suasana jam pulang kerja di jalur pedestrian kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (22/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan perubahan sif kerja dengan waktu jeda tiga jam, yaitu pukul 07.00-16.00 pada sif pertama dan pukul 10.00-19.00 pada sif kedua. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Febrio juga menegaskan penyaluran insentif pemerintah kepada pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta ini akan dilaksanakan dengan tata kelola yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Ini kerja keras birokrat dengan harapan agar uang bisa sampai dengan solusi pas dan tepat. Itu keyword-nya,” tegasnya.

Sebelumnya pada Rabu (5/8), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan penerima insentif ini akan mencapai 13 juta pekerja dengan anggaran yang disiapkan adalah sebesar Rp31 triliun.

“Sekarang sedang diidentifikasi targetnya yang diperkirakan bisa mencapai 13 juta. Nanti anggarannya kira-kira sekitar Rp31 triliun,” katanya.

Stimulus Gaji Tambahan Diterima Pekerja Berpendapatan di Bawah Rp 5 Juta Mulai September

FOTO: Pemprov DKI Bagi Sif Kerja di Masa PSBB Transisi
Suasana jam pulang kerja di jalur pedestrian kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (22/6/2020). Pemprov DKI Jakarta menerapkan perubahan sif kerja untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan transportasi umum pada masa PSBB transisi. (Liputan6.com/Faizal Fanani).

Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir mengatakan, stimulus bantuan gaji tambahan dari pemerintah bagi pekerja berpendapatan di bawah Rp 5 juta per bulan memasuki tahap finalisasi.

"Program dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di September 2020," kata Erick dalam siaran pers yang diterima, Kamis (6/8/2020).

Stimulus bantuan gaji tambahan tersebut nantinya diberikan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan.

"Jadi pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi," jelasnya. 

Besaran Bantuan Sebesar Rp 600 Ribu per Bulan

FOTO: Pemprov DKI Bagi Sif Kerja di Masa PSBB Transisi
Suasana jam pulang kerja di jalur pedestrian kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (22/6/2020). Pemprov DKI Jakarta menerapkan perubahan sif kerja untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan transportasi umum pada masa PSBB transisi. (Liputan6.com/Faizal Fanani).

Besaran Bantuan Sebesar Rp 600 Ribu per BulanErick menambahkan, percepatan realisasi program pemulihan ekonomi akan berjalan beriringan dengan prioritas utama pemerintah untuk kesehatan dan mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam pandemi.

"Ini agar kesehatan pulih, dan ekonomi pun bangkit," kata pria yang juga menjabat sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini.

Sebagai informasi, besaran bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan dan dilakukan sebanyak 4 kali dan diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja. Hal ini dilakukan demi menghindari penyalahgunaan. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya