Sri Mulyani: 82,5 Persen Satker Telah Ajukan Pembayaran Gaji ke-13 PNS

Sri Mulyani memperkirakan, keseluruhan pembayaran gaji ke-13 PNS menelan anggaran hingga Rp 28,82 triliun.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 10 Agu 2020, 19:56 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2020, 15:05 WIB
Rapat Perdana, Sri Mulyani - DPR Evaluasi Kinerja 2019 dan Rencana 2020
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin (4/11/2019). Ini merupakan rapat perdana Menkeu dengan Komisi XI DPR RI. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri mulai dicairkan pada Senin, 10 Agustus 2020. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah menerima surat perintah membayar gaji ke-13 sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 pada 7 Agustus lalu.

"Sampai senin pukul 12.00, ada 82,5 persen dari seluruh satker yang hampir 14 ribu telah mengajukan SPM (Surat Perintah Membayar), dan hampir semua sudah selesai prosesnya di KPPN," jelas Sri Mulyani dalam sesi teleconference, Senin (10/8/2020).

Sri Mulyani memperkirakan, keseluruhan pembayaran gaji ke-13 PNS menelan anggaran hingga Rp 28,82 triliun. Dia berharap itu bisa mulai dicairkan hari ini dan dilaksanakan cukup intensif sesuai kesiapan dari seluruh satker.

"Untuk APBN Rp 14,83 triliun, dimana pegawai aktif Rp 6,94 triliun dan pensiunan Rp 7,88 triliun. Untuk APBD 13,9 triliun," papar Sri Mulyani.

Untuk pembayaran uang pensiun yang disalurkan ke Taspen, Kantor Wilayah Dirjen Perbendaharaan disebutnya akan terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah.

"Kita berharap mulai hari ini sudah cukup signifikan seluruh ASN, TNI, Polri dan pensiunan untuk menerima gaji ke-13 dan pensiunan," imbuh dia.

Sebuah pengecualian diberikan kepada pejabat negara berpangkat eselon I dan II, serta menteri, anggota DPR, dan seluruh pejabat tinggi di kabinet yang tidak mendapat jatah pembayaran gaji ke-13 PNS.

"Kita berharap anggaran Rp 28,8 triliun bisa digunakan ASN, TNI dan Pri buat penuhi kebutuhan, dan dukung indonesia dalam program pemulihan ekonomi," ujar Sri Mulyani.

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan video pilihan berikut ini:

Selain Presiden dan Menteri, Ini Daftar PNS yang Tidak Dapat Gaji Ke-13

Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sebelumnya, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 sebagai dasar pemberian gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS). 
 
Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa gaji ke-13 akan segera cair bulan Agustus 2020. Kementerian PAN RB juga mengkorfimasi pemberian gaji ke-13 ini dilaksanakan Senin, 10 Agustus 2020.
 
"Insya Allah (cair 10 Agustus 2020)," kata Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji kepada Liputan6.com, Jumat (7/8/2020).
 
Kendati, tidak semua PNS mendapatkan gaji ke-13 tersebut. Hal ini sebagai imbas dari dampak pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak awal tahun. Realokasi anggaran pemerintah akhirnya dilakukan untuk menangani pandemi.
 
Lantas, siapa saja PNS yang tidak mendapatkan gaji ke-13? Mengutip PP 44/2020 pasal 4, berikut daftarnya:
 
Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas tahun 2O2O tidak diberikan kepada:
 
(a). Pejabat Negara tertentu, yang meliputi:
 
1. Presiden dan Wakil Presiden;
2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
4. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
5. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung;
6. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
7. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
8. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
9. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
10. Menteri dan jabatan setingkat menteri;
11. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
12. Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
13. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.
 
(b). Wakil menteri;
 
c. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
e. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
 
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya