Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri mulai dicairkan pada Senin, 10 Agustus 2020. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah menerima surat perintah membayar gaji ke-13 sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 pada 7 Agustus lalu.
"Sampai senin pukul 12.00, ada 82,5 persen dari seluruh satker yang hampir 14 ribu telah mengajukan SPM (Surat Perintah Membayar), dan hampir semua sudah selesai prosesnya di KPPN," jelas Sri Mulyani dalam sesi teleconference, Senin (10/8/2020).
Baca Juga
Sri Mulyani memperkirakan, keseluruhan pembayaran gaji ke-13 PNS menelan anggaran hingga Rp 28,82 triliun. Dia berharap itu bisa mulai dicairkan hari ini dan dilaksanakan cukup intensif sesuai kesiapan dari seluruh satker.
Advertisement
"Untuk APBN Rp 14,83 triliun, dimana pegawai aktif Rp 6,94 triliun dan pensiunan Rp 7,88 triliun. Untuk APBD 13,9 triliun," papar Sri Mulyani.
Untuk pembayaran uang pensiun yang disalurkan ke Taspen, Kantor Wilayah Dirjen Perbendaharaan disebutnya akan terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah.
"Kita berharap mulai hari ini sudah cukup signifikan seluruh ASN, TNI, Polri dan pensiunan untuk menerima gaji ke-13 dan pensiunan," imbuh dia.
Sebuah pengecualian diberikan kepada pejabat negara berpangkat eselon I dan II, serta menteri, anggota DPR, dan seluruh pejabat tinggi di kabinet yang tidak mendapat jatah pembayaran gaji ke-13 PNS.
"Kita berharap anggaran Rp 28,8 triliun bisa digunakan ASN, TNI dan Pri buat penuhi kebutuhan, dan dukung indonesia dalam program pemulihan ekonomi," ujar Sri Mulyani.
** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020
Saksikan video pilihan berikut ini:
Selain Presiden dan Menteri, Ini Daftar PNS yang Tidak Dapat Gaji Ke-13
Advertisement