Menaker: Penerima Subsidi Upah Naik Jadi 15,7 Juta Pekerja

Sebelumnya, pemerintah menargetkan 13,8 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan dapat subsidi upah Rp 2,4 juta.

oleh Tira Santia diperbarui 10 Agu 2020, 19:56 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2020, 15:50 WIB
Bahas Nasib Pekerja Terimbas Corona, Menaker Raker dengan DPR
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020). Rapat tersebut membahas mengenai perlindungan Pemerintah terhadap ketahanan struktur ketenagakerjaan saat Pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penerima program subsidi gaji untuk pekerja terdampak Covid-19 dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta naik menjadi menjadi 15,7 juta pekerja. Sebelumnya, pemerintah menargetkan 13,8 juta pekerja dapat subsidi upah tersebut.

“Hasil rapat dengan Kementerian dan Lembaga disepakati bahwa untuk memperbanyak masyarakat yang akan mendapatkan bantuan pemerintah ini, maka jumlah calon penerima ditingkatkan menjadi 15.725.232 orang yang semula hanya 13.870.496 orang,” kata Ida dalam Pengumuman Program Bantuan Subsidi Upah Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/8/2020).

Lanjut Ida, dengan demikian anggaran bantuan pemerintah subsidi upah mengalami peningkatan menjadi Rp 37,7 triliun dari semula Rp 33,1 triliun.

Data penerima bantuan subsidi upah ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2020 ,sehingga hanya peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan.

Dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan itu telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan. Sehingga BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab mutlak mengenai kebenaran data penerima manfaat yang diberikan kepada pekerja atau buruh.

“Saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat, dan tepat sasaran,” ujarnya.

Oleh karena itu, Pemerintah perlu memberi apresiasi kepada pekerja atau buruh yang sudah terdaftar dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Hal ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya transformasi menuju Indonesia Maju,” pungkasnya.

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Insentif Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Tak Selamatkan Indonesia dari Resesi

FOTO: Kurangi PHK, Pemerintah Beri Kelonggaran Pegawai di Bawah 45 Tahun
Pegawai pulang kerja berjalan di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Pemerintah memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, pemerintah akan segera menyalurkan bantuan insentif sebesar Rp 2,4 juta kepada 13 juta pekerja di sektor formal yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Pemberiannya akan dilakukan dalam dua tahap pada kuartal III dan IV tahun ini atau sama dengan Rp 1,2 juta per tahap.

Pemberian insentif ini dilakukan semata-mata agar ekonomi tidak semakin terpuruk. Sayangnya, gelontoran stimulus termasuk insentif untuk pekerja ini tidak akan mengubah proyeksi ekonomi yang bakal tetap minus di kuartal ke depan. Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan, ekonomi Indonesia di kuartal II 2020 minus 5,32 persen.

 

Bahkan, resesi masih akan tetap terjadi.

"Kalau pandangan saya, selama masih ada wabah, seluruh kebijakan tidak akan efektif mendongkrak ekonomi. Perlambatan bahkan kontraksi ekonomi tidak terelakkan. Apapun kebijakannya. Tidak hanya di Indonesia tetapi disemua negara. Resesi tidak bisa dihindari," ujar Ekonom Center of Reforms on Economic (CORE) Piter Abdullah kepada Liputan6.com, Jumat (7/8/2020).

Piter melanjutkan, kebijakan pemberian stimulus termasuk insentif bantuan langsung tunai untuk pekerjadengan gaji di bawah Rp 5 juta bukan untuk mendongkrak ekonomi tetapi sebagai bantuan meningkatkan ketahanan masyarakat.

"Agar mereka tetap bisa konsumsi dengan standar layak. Agar kontraksi perekonomian tidak terlalu dalam, sekaligus mempersiapkan recovery ketika wabah berlalu," jelasnya.

Ringankan Beban Pengusaha

FOTO: Kurangi PHK, Pemerintah Beri Kelonggaran Pegawai di Bawah 45 Tahun
Pemerintah memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Lanjutnya, bantuan ini juga diberikan untuk meringankan beban dunia usaha agar tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pemotongan gaji. Untuk segmen lain seperti pegawai negeri sipil dan pegawai BUMN, para pekerjanya dikategorikan relatif aman secara finansial.

Dengan kondisi yang masih akan tetap seperti ini, pertumbuhan ekonomi di kuartal III diyakini minus, bahkan mustahil mencapai 0 persen. Dengan demikian, resesi teknikal akan segera terjadi.

"Konsumsi pasti turun, investasi turun, ekspor turun, bagaimana mungkin pertumbuhan nol atau bahkan positif," kata Piter.

Dalam waktu yang berbeda, Piter juga menyatakan sejak pandemi Covid-19 melanda, seluruh negara sudah memasuki masa resesi.

"Sekarang ini semua negara tinggal menunggu waktu saja menyatakan resesi secara resmi. Semua karena wabah. Semua terseret gelombang wabah yang sama," ujar Piter saat dihubungi Liputan6.com beberapa waktu lalu.

Pandemi Harus Berlalu

FOTO: Kurangi PHK, Pemerintah Beri Kelonggaran Pegawai di Bawah 45 Tahun
Pegawai pulang kerja berjalan di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Pemerintah memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pada intinya, ekonomi akan pulih jika pandemi berlalu, dan 'resep' penanganan Covid-19 yang paling tepat ialah dengan menekankan disiplin dan penemuan vaksin. Langkah penanganan Covid-19 apapun tidak akan berhasil tanpa dua hal tersebut.

"Resepnya cuma satu, disiplin semua pihak. Masyarakat disiplin melaksanakan protokol kesehatan, serta percepatan penemuan vaksin (dilakukan). Semua cara harus dilakukan serentak, namun utamanya, kedua hal itu," jelasnya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya