Tingkatkan Akuntabilitas, Telkom dan DJP Perkuat Kerja Sama Integrasi Data Perpajakan

Untuk menjaga compliance dan akuntabilitas dari data perpajakan, PT Telkom Indonesia (Persero) menjalin kerja sama dengan Direkorat Jenderal Pajak untuk mengintegrasikan data perpajakan.

oleh Gilar Ramdhani pada 10 Agu 2020, 20:15 WIB
Diperbarui 10 Agu 2020, 20:05 WIB
Tingkatkan Akuntabilitas, Telkom dan DJP Perkuat Kerja Sama Integrasi Data Perpajakan
Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak, dan Ririek Adriansyah, Direktur Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) hari ini telah menandatangani nota kesepahaman tentang integrasi data perpajakan.

Liputan6.com, Jakarta PT Telkom Indonesia (Persero) menjalin kerja sama dengan Direkorat Jenderal Pajak untuk mengintegrasikan data perpajakan. Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan langsung oleh Ririek Adriansyah, Direktur Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) bersama Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak pada hari Senin, 10 Agustus 2020 di Kantor Pusat DJP.

Penandatanganan nota kesepahaman kedua instansi ini merupakan kelanjutan dari program integrasi data perpajakan yang telah diimplementasikan melalui e-Faktur host-to-host sejak 1 Desember 2018.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menyambut baik kerja sama yang terus terjalin antara Telkom dan DJP dalam mengembangkan integrasi data perpajakan ke arah yang lebih baik lagi.

“Kami berharap kolaborasi antara DJP dan Telkom dalam pengembangan integrasi data perpajakan ini dapat memberikan manfaat dan kemudahan dalam proses kerja yang lebih efisien dan efektif seperti melakukan profiling wajib pajak melalui big data yang lebih komprehensif, data analytics dan business intelligence yang semakin up to date. Semoga sinergi ini dapat terus terjalin ke depannya,” ujar Suryo Utomo.

Sementara itu, Direktur Utama Telkom, Ririek Adriansyah menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan DJP kepada Telkom dalam menyukseskan kerja sama ini, yang sejalan dengan implementasi salah satu aspek dalam core values BUMN, di mana integrasi data perpajakan ini sebagai upaya untuk menjaga compliance dan akuntabilitas dari data perpajakan.

“Sebagai BUMN telekomunikasi, Telkom berupaya melalui optimalisasi pemanfaatan konektivitas dan platform ICT yang kami miliki dapat mendukung rencana perluasan dan pengembangan data perpajakan, sehingga kedepan bisnis proses dapat dikelola dengan lean dan digital serta diperoleh benefit berupa penurunan cost of compliance baik dari sisi wajib pajak maupun cost of collection dari sisi Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Ririek.

 

Integrasi Data Perpajakan

Tingkatkan Akuntabilitas, Telkom dan DJP Perkuat Kerja Sama Integrasi Data Perpajakan
Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak, dan Ririek Adriansyah, Direktur Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) hari ini telah menandatangani nota kesepahaman tentang integrasi data perpajakan.

Integrasi data perpajakan meliputi pertukaran, pengolahan, penelitian, dan pengujian data perpajakan melalui sarana berbasis teknologi informasi yang dapat mengurangi beban-beban administratif yang harus ditanggung wajib pajak untuk mematuhi ketentuan perpajakan. Selain itu keterbukaan yang dihasilkan dari integrasi data perpajakan juga mengurangi potensi pemeriksaan dan sengketa perpajakan di kemudian hari. Oleh karena itu DJP berharap semakin banyak perusahaan BUMN dan swasta yang melaksanakan kerja sama integrasi data perpajakan bersama DJP dan menikmati berbagai manfaat ini.

Bagi DJP sendiri integrasi data memberikan akses terhadap data keuangan wajib pajak serta data transaksi yang dilakukan wajib pajak dengan pihak ketiga. Dengan adanya data ini maka DJP dapat melakukan penelitian dan pengujian kepatuhan secara elektronik tanpa harus melalui proses pemeriksaan yang panjang dan mahal. Dengan demikian kerja sama ini meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengumpulan penerimaan pajak.

Program integrasi data perpajakan ini adalah contoh terobosan yang dimungkinkan oleh kemajuan teknologi informasi. DJP berkomitmen untuk terus memanfaatkan kemajuan teknologi informasi, termasuk melalui digitalisasi dan otomasi yang menjadi semakin urgen di tengah situasi pandemi Covid-19, untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan bagi wajib pajak.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya