Kabar Baik, Pemerintah Berikan Bunga 0 Persen untuk KUR Super Mikro

Skema pembiayaan KUR bunga 0 persen menyasar pekerja yang terkena PHK dan ibu rumah tangga.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 13 Agu 2020, 15:41 WIB
Diterbitkan 13 Agu 2020, 15:25 WIB
Bunga KUR Turun
Pekerja menyaring air rebusan kedelai untuk pembuatan tahu di industri rumahan kawasan Jakarta, Selasa (17/12/2019). Pemerintah resmi memangkas bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari 7 persen menjadi 6 persen, kebijakan ini mulai berlaku pada Januari 2020 mendatang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM menciptakan skema pembiayaan baru yakni Kredit Usaha Rakyat (KUR) super mikro. Skema pembiayaan baru ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada rapat terbatas (ratas) 3 Agustus 2020.

Skema pembiayaan KUR ini menyasar pekerja yang terkena PHK dan ibu rumah tangga. Diharapkan dengan adanya skema ini ibu rumah tangga dan korban PHK bisa mengembangkan usaha.

“Pertama sasaran penerimanya adalah pekerja terkena PHK, atau ibu rumah tangga yang ingin atau sudah melakukan usaha," ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Koordinasi tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kamis (13/8/2020).

Dengan catatan, untuk usaha baru nanti akan ada persyaratan lebih lanjut, kata Iskandar. Skema ini juga memberikan bunga 0 persen sampai dengan 31 Desember 2020. “Dengan suku bunga 0 persen ini, berarti pemerintah memberikan subsidi kepada para pekerja dan ibu rumah tangga yang ingin berusaha sebesar 19 persen,” kata dia.

Kabar baiknya, Iskandar menyebut program ini akan berlanjut meski pandemi selesai. Hal ini karena pemerintah menyadari bahwa kegiatan usaha membutuhkan kontinuitas.

“Jadi selama masa covid, kita berikan 0 persen suku bunganya. Tetapi nanti sesudah 31 Desember (dikenakan bunga)6 persen, sama seperti suku bunga KUR yang berlaku saat ini,” tutur Iskandar.

Dengan total anggaran Rp 12 triliun, KUR ini akan disalurkan kepada 3 juta debitur. Adapun maksimum kredit yang diberikan yakni Rp 10 juta. Dalam catatannya, Iskandar menyebutkan rata-rata per nasabah akan menerima sekitar Rp 4 juta.

“Tapi rata-rata, berdasarkan estimasi kami itu perkiraannya ada per nasabah itu Rp 4 juta dapatnya. Maka kita menargetkan di 2020 ini ada 3 juta debitur yang berasal dari pekerja terkena PHK dan yang berasal dari ibu rumah tangga bisa tersentuh dengan pembiayaan KUR super mikro ini,” jata Iskandar.

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan video pilihan berikut ini:

Percepat Pemulihan Ekonomi, Pemerintah Perluas Sasaran Penerima KUR

Tingkatkan Volume KUR, OJK Bentuk Sistem Klaster untuk UKM
Perajin memproduksi sepatu di sebuah rumah industri di Jakarta, Selasa (6/3). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Menko Perekonomian untuk meningkatkan volume dan kualitas kredit usaha kecil dan menengah (UKM). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Pemerintah terus berupaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Salah satunya dengan mempercepat penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan memperluas target calon penerimanya. Termasuk kepada organisasi keagamaan, seperti Pemuda Muhammadiyah.

"Bentuk dukungan pemerintah antara lain berupa tambahan subsidi bunga, penundaan angsuran pokok, kredit modal kerja berbunga murah, penjaminan kredit dan insentif pajak,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat acara Penyaluran KUR bagi UMKM Anggota Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah dan Peresmian Kios Warga Pemuda Muhammadiyah (WargaMU) di Kotagede, Yogyakarta, Sabtu (8/8/2020).

 

Menurut Airlangga, pandemi Covid-19 bukan hanya berdampak pada aspek kesehatan. Tetapi juga telah meluas ke aspek sosial dan ekonomi masyarakat. Sehingga, penanganannya tak bisa dari segi kesehatan saja, namun harus beriringan dengan ekonomi. Untuk itu, pemerintah akan tetap menjaga keseimbangan antara menjaga kesehatan masyarakat dan mata pencaharian hidup.

Diantaranya dengan menjaga keberlangsungan operasional UMKM yang selama beberapa bulan terakhir menurun omzetnya akibat pandemi Covid-19. Kepada UMKM, pemerintah telah mengalokasikan sebesar Rp 123,46 triliun yang termasuk dalam anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp 695,20 triliun.

UMKM menjadi salah satu fokus prioritas pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mengingat peranan pentingnya terhadap perekonomian, khususnya kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan tenaga kerja.

“Jumlah pengusaha UMKM ini dapat didorong berdasarkan nama, alamat dan jenis usaha. Jadi pemerintah bisa mengakselerasi agar UMKM bisa menjadi motor penggerak dan pengungkit perekonomian nasional,” tutur Menko Airlangga.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya