Awas Tertipu, Begini Cara Nabung Emas yang Menguntungkan

Salah satu 'tempat' berinvestasi emas yang dijamin nggak bikin rugi adalah DANA eMAS yang merupakan hasil kerja sama DANA dengan Pluang.

oleh stella maris pada 14 Agu 2020, 17:31 WIB
Diperbarui 14 Agu 2020, 17:37 WIB
20161010-Harga-emas-stagnan-di-posisi-Rp-599-Jakarta-AY1
Pegawai menunjukan emas batangan di Jakarta, Senin (10/10). Di awal pekan ini, harga emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) tetap bertahan di Rp 599 ribu per gram. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Nabung emas menjadi salah satu cara untuk investasi yang menguntungkan. Namun, beberapa orang mengaku kerap ditipu saat mencoba investasi emas. 

Maka dari itu sebelum memutuskan untuk menabung emas, ada baiknya kamu sudah tahu tempat berinvestasi yang aman. Salah satu 'tempat' berinvestasi emas yang dijamin nggak bikin rugi adalah DANA eMAS. 

Ya, DANA eMAS merupakan hasil kerja sama DANA dengan Pluang untuk para pengguna DANA. Dengan adanya kerja sama ini, sekarang kamu bisa menabung emas dengan mudah lewat fitur DANA eMAS di aplikasi DANA.

 

Lalu apakah ada minimal nominal untuk berinvestasi emas di DANA eMAS? Ada dong! Kamu bisa menabung emas dengan nominal yang sangat kecil atau mulai dari 0,01 gram. 

Nah, melalui fitur DANA eMAS yang ada di aplikasi DANA artinya kamu bisa berinvestasi emas secara online, dengan praktis. Cara menabung emas lewat fitur DANA eMAS ini pun terbilang mudah, aman, dan jelas menguntungkan. Ada dua langkah yang harus kamu lakukan, yaitu: 

  1. Pastikan kamu sudah menjadi pengguna DANA & menjadi DANA Premium
  2. Saatnya berinvestasi dengan membeli emas mulai dari 0,01 gram tanpa biaya tambahan

Jika nantinya nilai emasmu sudah mencapai batas yang kamu tentukan dan ingin dijual, bisa kok! Kamu hanya perlu klik sell gold (jual emas). Oh ya, menariknya lagi, kamu sebagai pengguna DANA bisa membeli emas dengan memanfaatkan program cicilan 3-24 bulan lho! 

Gimana sudah siap berinvestasi untuk masa depan? Yuk mulai nabung emas sekarang di DANA eMAS!

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya