Menteri PAN RB: Tahap Pertama Penyederhanaan Birokrasi Capai 68 Persen, Harus Selesai 2020

Sejak akhir Juli 2020, tahap pertama pengalihan status dari pejabat struktural menjadi pejabat fungsional telah selesai dikerjakan

oleh Athika Rahma diperbarui 17 Agu 2020, 09:00 WIB
Diterbitkan 17 Agu 2020, 09:00 WIB
Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan, semua instansi pusat dan daerah harus tegak lurus dengan perintah Presiden dalam penyederhanaan birokrasi.

Sejak akhir Juli 2020, tahap pertama pengalihan status dari pejabat struktural menjadi pejabat fungsional telah selesai dikerjakan dengan persentase sebesar 68 persen.

Untuk bisa mencapai target, maka seluruh pihak harus bekerja sama dan jangan ada yang memperlambat visi misi Presiden dan Wakil Presiden tersebut.

"Penyederhanaan birokrasi akan dapat berjalan lancar apabila seluruh instansi pemerintah, baik pusat dan daerah, dapat memahami visi misi Presiden dan Wakil Presiden serta saling bekerja sama dengan baik," tegas Tjahjo dalam keterangannya, ditulis Senin (17/8/2020).

Dalam Rapat Koordinasi Penyederhanaan Birokrasi Nasional beberapa waktu lalu, terdapat usulan pemunduran target penyelesaian penyederhanaan birokrasi dari bulan Desember 2020 menjadi bulan Desember 2021 oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik.

Alasannya, pandemi Covid-19 masih melanda dan menurutnya, perlu dibuat pilot project terlebih dahulu.

Usulan tersebut, menurut Tjahjo, bisa diartikan memperlambat proses reformasi birokrasi sebagaimana visi misi dan arahan prioritas Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin.

"Siapa pun, dirjen dan kepala daerah, harusnya tegak lurus melaksanakan arahan visi misi Presiden dan Wapres. Tidak menjabarkan sendiri. Pemda jadi bingung mengikuti arahan Presiden dan Wapres atau mengikuti arahan Dirjen Otda, setelah hadir rakor penyederhanaan birokrasi yang dibuka dengan Wakil Presiden RI," tegas Tjahjo.

Tjahjo melanjutkan, Presiden sudah menegaskan bahwa birokrasi harus disederhanakan menjadi dua level. Hal ini ditargetkan akan selesai pada Desember 2020 dan seharusnya, waktu 1 tahun sudah cukup untuk itu.

"Waktu satu tahun dirasa cukup untuk melakukan penyederhanaan birokrasi," tegas Tjahjo.

Seperti diketahui dalam rakor yang dihadiri oleh para sekretaris instansi pusat dan sekda dari berbagai pemda, Wapres Ma'ruf Amin kembali menegaskan bahwa target penyelesaian pelaksanaan reformasi birokrasi adalah akhir Desember 2020.

 

Saksikan video di bawah ini:

Fokus Penyederhanaan

Hari Pertama Kerja di Kantor saat PSBB Transisi
Aktivitas pegawai pada hari pertama kerja di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di Badan Kepegawaian Daerah, Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/6/2020). PNS di lingkungan Pemprov DKI kembali mulai bekerja di kantor dengan sistem shifting. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Penegasan serupa disampaikan Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Rini Widyantini. Menurut Rini, penyederhanaan birokrasi di pemda saat ini fokus pada perizinan dan investasi.

Kedepannya, perlu dilihat lagi fungsi-fungsi mana saja yang dapat dialihkan ke jabatan fungsional karena prinsip birokrasi pusat dan daerah adalah semua memberikan pelayanan masyarakat serta memperpendek jalur birokrasi.

"Mengenai target, sebagaimana arahan Bapak Wakil Presiden dan Bapak Menteri PANRB, penyederhanaan birokrasi dapat selesai pada Desember 2020. Bagi kementerian dan lembaga yang sudah melakukan penyederhanaan birokrasi, hingga Desember 2020 dapat melakukan validasi kembali untuk penyederhanaan pada struktur organisasinya," ungkap Rini.

Hingga 7 Agustus 2020, telah dilakukan penyederhanaan struktur birokrasi pada 41 kementerian dan lembaga. Terdapat penyederhanaan eselon III sebesar 53 persen, eselon IV sebesar 51 persen, dan eselon V sebesar 70 persen.

Dengan demikian, dari penyederhanaan struktur pada 41 kementerian dan lembaga tersebut terdapat 24.644 jabatan yang dialihkan atau sebesar 59 persen struktur organisasi yang disederhanakan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya