Uang Rp 75.000 Edisi Khusus Sudah Ludes Dipesan hingga 3 September 2020

Minat masyarakat terhadap uang edisi khusus yang diterbitkan dalam rangka memperingati Kemerdekaan Indonesia ke-75 ternyata sangat tinggi.

oleh Athika Rahma diperbarui 18 Agu 2020, 15:19 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2020, 14:25 WIB
Uang Baru.
Uang Baru.

Liputan6.com, Jakarta - Minat masyarakat terhadap uang edisi khusus yang diterbitkan dalam rangka memperingati Kemerdekaan Indonesia ke-75 ternyata sangat tinggi. Padahal, uang bernominal Rp 75.000 ini hanya dicetak 75 juta lembar saja.

Buktinya, saat Liputan6.com memantau situs PINTAR Bank Indonesia di https://pintar.go.id, Selasa (18/8/2020), hampir seluruh jadwal penukaran di kantor wilayah BI penuh hingga 3 September 2020.

Untuk kantor pusat BI di Jakarta, slot sudah penuh sampai 3 September 2020. Sementara untuk tanggal setelahnya, belum dapat diakses.

Begitu pula dengan kantor perwakilan BI di KPw BI Yogyakarta yang penuh per 3 September. Kemudian di Jawa Barat baik KPw BI Bandung, KPw BI Cirebon dan KPw BI Tasikmalaya.

KPw BI Semarang, KPw BI Solo, KPw BI Tegal dan KPw BI Purwokerto, slot penukaran dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB sudah penuh hingga tanggal 3 September.

Begitu pula di KPw Samarinda, KPw Bandar Lampung, KPw Makassar hingga KPw Papua, yang sebelumnya disebutkan masih kosong, ternyata sudah terisi penuh.

Meski peminatnya membludak, BI tidak memiliki rencana untuk mencetak kembali uang ini. Alasannya, uang khusus ini hanya dicetak terbatas karena bertepatan dan memperingati momen tertentu, dalam konteks ini, Hari Kemerdekaan Indonesia ke-75.

"Tadi disampaikan seperti itu, 75 juta lembar yang kita cetak, dan dalam Keputusan Presiden juga sudah ditetapkan, bahwa uang ini akan dicetak 75 juta lembar," jelas Deputi Gubernur BI Rosmaya dalam tayangan virtual.

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Uang Edisi Peringatan Kemerdekaan Indonesia akan Terbit Setiap 25 Tahun Sekali

Pemerintah dan Bank Indonesia meresmikan pengeluaran dan pengedaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia. (Dok BI)
Pemerintah dan Bank Indonesia meresmikan pengeluaran dan pengedaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia. (Dok BI)

Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan resmi menerbitkan mata uang baru pecahan nominal Rp 75.000 sebanyak 75 juta lembar. Peluncuran mata uang ini bertepatan dengan peringatan HUT ke-75 Republik Indonesia.

Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan, pengeluaran uang peringatan kemerdekaan Republik Indonesia ini merupakan kali keempat.

Di mana penerbitan uang peringatan kemerdekaan pertama dilakukan di hari ulang tahun kemerdekan ke-25 pada 1970. Kemudian ke-45 tahun pada 1990, dan ke-50 tahun pada 1995.

"Ke depan Insya Allah pengeluaran uang peringatan kemerdekaan akan dilakukan setiap 25 tahun sekali, sesuai usia 75 tahun kemerdekaan RI uang peringatan kemerdekaan kali ini dikeluarkan dalam bentuk uang kertas dengan nominal Rp 75.000," kata Perry dalam acara peluncuran, di Jakarta, Senin (17/8/2020).

Perry mengatakan, uang peringatan kemerdekaan 75 tahun RI ini secara resmi dikeluarkan dan diedarkan sebagai alat pembayaran yang sah atau legal tender, pada hari ini.

Uang peringatan 75 tahun Kemerdekaan Ri ini juga merupakan uang peringatan sebagai persembahan kebahagian kepada masyarakat dan bangsa Indonesia.

"Inovasi uang rupiah terus dialkukan inovasi berkala terecana untuk memastikan rupiah tetap menjadi kebanggaan kita bersama sebagai simbol kedaulatan NKRI," jelas dia.

Perry menambahkan, pengeluaran dan pengedaran uang kemerdekaan 75 tahun merupakan bagian dari rencana pencetakan uang tahun anggaran 2020. Adapun perencanaan sudah dilakukan sejak 2018 lalu.

"Hal ini sesuai kebutuhan masyarakat dengan mendasarkan pada ketentuan dan tata kelolasesuai UU mata uang," tandas dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com 

Minat Koleksi Uang Baru Edisi Kemerdekaan Indonesia ke-75 Tahun, Begini Cara Dapatnya

Uang Baru.
Uang Baru.

Uang baru edisi khusus memperingati Kemerdekaan Indonesia ke-75 baru saja diluncurkan, Senin, 17 Agustus 2020 ini. Peluncuran dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo secara virtual.

Adapun, uang kertas bernominal pecahan Rp 75.000 ini tidak diedarkan secara bebas. Sri Mulyani berujar, terdapat 75 juta lembar uang spesial yang dicetak dan bisa didapatkan masyarakat untuk dijadikan koleksi.

Lantas bagaimana cara mendapatkan uang baru ini?

Perry menjelaskan, masyarakat bisa memperoleh uang ini dengan mekanisme penukaran uang senilai Rp 75.000, atau sama dengan nominal uang edisi khusus ini.

Perry bilang, uang spesial edisi Kemerdekaan Indonesia ke-75 sudah didistribusikan ke seluruh kantor cabang Bank Indonesia.

"Kami telah mendistribusikan uang ini ke seluruh kantor BI dan masyarakat dapat segera melakukan penukaran," ujar Perry dalam tayangan virtual di channel YouTube Bank Indonesia.

Berikut langkah lengkap pemesanannya:

- Sebelumnya, penuhi dulu syarat penukarannya:

a. Telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR (Android dan iOS) atau https://pintar.bi.go.id

b. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

c. Membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital

d. Melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan; dan Data Nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran.

- Setiap 1 KTP hanya dapat ditukarkan untuk memperoleh 1 lembar Uang Peringatan Kemerdekaan Ke-75 RI dengan nominal Rp 75.000.

- Untuk mendapatkan uang Rp75.000 ini, BI membuka dua periode pemesanan yakni pada tanggal berikut:

a. Periode pemesanan penukaran tahap 1 (tanggal 17 Agustus 2020Pukul 15.00 WIB – 30 September 2020), dengan tempat penukaran di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten;

b. Periode pemesanan penukaran tahap 2 (tanggal 1 Oktober 2020 – selesai), dengan tempat penukaran di Bank Indonesia (KP dan KPwDN) dan Bank Umum yang ditunjuk.

- Penukaran dilakukan di:a. Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia terhitung mulai 18 Agustus 2020 – 30 September 2020;

b. Bank Umum yang ditunjuk dan Kantor Pusat Bank Indonesia serta 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indoensia terhitung mulai 2 Oktober 2020 – selesai.

Penukaran dapat dilakukan paling cepat 1 (satu) hari setelah pemesanan dilakukan, sepanjang kapasitas penukaran UPK 75 Tahun RI pada waktu dan lokasi yang dipilih masih tersedia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya