Peserta SKB CPNS 2019 Bisa Ikut Tes Susulan, Ini Syaratnya

BKN telah mengumumkan jadwal dan lokasi tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2019.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 19 Agu 2020, 11:20 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2020, 11:20 WIB
Melihat Tes SKD CPNS di Jakarta
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana (tengah) meninjau pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kantor BKN Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memberikan kesempatan bagi peserta Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil 2019 (SKB CPNS 2019) dalam keadaan tertentu untuk mengikuti tes di lain hari. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 17/SE/VII/2020.

“Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu lebih dari sama dengan 37,3 Derajat Celcius berdasarkan hasil pemeriksaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi,” demikian dikutip dari SE Kepala BKN No 17/SE/VII/2020, Rabu (19/8/2020).

Sementara, meskipun hasil pengukuran suhu tubuh peserta SKB CPNS 2019 lebih dari sama dengan 37,3 Derajat Celcius, namun dinyatakan masih mampu untuk melanjutkan tes, maka diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield).

Untuk diketahui, BKN telah mengumumkan jadwal dan lokasi tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2019 yang melamar pada instansi tersebut. Informasi tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor 15/PANPELBKN/CPNS/VIII/2020.

Dalam surat pengumuman tersebut, ada sebanyak 427 peserta yang berhak mengikuti tes SKB CPNS 2019 untuk BKN. Adapun pelaksanaan ujiannya nanti akan digelar di 28 titik lokasi di seluruh Indonesia.

Pada surat itu, BKN juga menetapkan sejumlah ketentuan dan tata tertib pelaksanaan SKB, hingga bahan materi pokok untuk masing-masing jabatan fungsional di instansi tersebut pada CPNS 2019.

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Titik Lokasi

Mengintip Seleksi CPNS 2018 di Gedung Wali Kota Jaksel
Suasana jelang tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Gedung Wali Kota Jakarta Selatan, Jumat (26/10). Tes SKD CPNS dilakukan di 269 titik lokasi tes di 34 provinsi di Indonesia. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sebagai informasi, pelaksanaan SKB CPNS 2019 secara keseluruhan akan mulai digelar pada 1 September-12 Oktober 2020. Jadwal pelaksanaan tersebut disampaikan dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor K 26-30/V 116-4/99 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.

Adapun jadwal pelaksanaan SKB CPNS untuk setiap instansi telah diumumkan pada 18 Agustus 2020. Jadwal tes di masing-masing instansi tersebut diumumkan setelah melewati proses pendaftaran ulang untuk bisa mengikuti tes SKB.

Untuk informasi mengenai daftar nama peserta, titik lokasi tes hingga tanggal pelaksanaan SKB CPNS 2019 di BKN, bisa dilihat pada tautan ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya