Pemkot Bandung Rekomendasikan 45 Tempat Hiburan Kembali Buka

Jumlah keseluruhan terdapat sebanyak 80 tempat hiburan di Bandung yang mengajukan izin untuk bisa kembali beroperasi.

oleh Arie Nugraha diperbarui 20 Agu 2020, 20:29 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2020, 20:29 WIB
Sebelas Pasangan Digelandang Petugas Saat Asik Ngamar di Tangsel
Belasan pasangan tersebut diamankan saat pihaknya tengah merazia tempat-tempat hiburan dan penginapan di bilangan Serpong, Kota Tangsel. (Foto;Lipuan6/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung memberikan rekomendasi kepada 45 tempat hiburan untuk kembali beroperasi di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Sementara itu, sebanyak 35 tempat hiburan belum diberikan rekomendasi karena belum memenuhi syarat protokol kesehatan.

Menurut Kepala Disbudpar Kota Bandung Dewi Kaniasari, jumlah keseluruhan terdapat sebanyak 80 tempat hiburan yang mengajukan izin untuk bisa kembali beroperasi.

Namun kata Dewi dari sejumlah permohonan yang diterima, Disbudpar terlebih dahulu perlu memeriksa kelengkapan administrasinya serta meninjau langsung ke lokasi.

“Persyaratan yang perlu dilampirkan dalam surat permohonan yaitu ada surat pernyataan di atas meterai menjamin penerapan protokol kesehatan dari pengelola, bukti telah dilakukan rapid test kepada para pegawainya serta surat izin usaha," ujar Dewi dalam keterangan resminya ditulis Bandung, Kamis, 20 Agustus 2020.

Dewi menjelaskan beberpa check list kelengkapan protokol kesehatan harus di cek di lapangan. Otritasnya terus mengingatkan pengelola untuk melengkapi kelengkapan administrasi dan memperbaiki mekanisme penerapan protokol kesehatan sesuai aturan.

Diantaranya terus melakukan edukasi dan sosialisasi serta mengingatkan kelengkapan yang kurang. Untuk itu mereka selalu berkoordinasi dengan ketua P3B (Perkumpulan Pegiat Pariwisata Bandung).

Di luar itu, Dewi mengusulkan dibentuknya tim gabungan untuk pelaksanaan pengawasan dan penindakan di lapangan. Pasalnya, pengawasan dan penindakan membutuhkan dukungan dari mitra kepariwisataan.

“Permasalahan dan penanganan COVID-19 tidak bisa hanya Pemkot Bandung saja, tetapi perlu ada kesadaran juga dari semua elemen masyarakat,” ucap Dewi.

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pemprov DKI Masih Bahas Jaga Jarak di Tempat Hiburan Malam

Ilustrasi tempat hiburan malam (iStock)
Ilustrasi tempat hiburan malam (iStock)

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pembahasan mengenai kendala dalam pelaksanaan protokol kesehatan untuk tempat hiburan malam.

Cucu mengatakan, salah satu kendala protokol kesehatan yakni terkait jaga jarak aman atau physical distancing yang masih sulit untuk dilakukan.

"Mungkin dibatasi porsinya tapi ketika mereka mulai karaoke kan siapa yang mau kontrol di ruangan tersebut, kan nggak mungkin si petugas nongkrongin selama mereka berada di dalam," kata Cucu saat dihubungi, Jumat (24/7/2020).

Selain itu, tempat hiburan malam juga mayoritas ruangan tertutup dan memiliki risiko penularan Covid-19.

"Untuk aktivitas di indoor memang masih menjadi kendala lah di industri apapun sebenarnya," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan solusi cepat terkait pembukaan tempat hiburan saat pandemi virus Corona atau Covid-19.

"Pemerintah tidak pernah memberikan solusi yang jelas. Padahal pengusaha dan karyawan hiburan sangat siap dan proaktif dalam menjalankan protokol yang sudah ada dan yang sudah disepakati," kata Hana dalam keterangan pers, Selasa (21/7/2020).

Kata dia, saat ini puluhan ribu karyawan tempat hiburan sudah menjadi penggangguran dan keluarganya juga mengalami kesusahan. Seperti halnya perihal tidak mampu membayar sewa kontrak rumah hingga membayar anak sekolah.

Selain itu, lanjut dia, sejumlah pengusaha juga sudah mulai menutup usahanya karena tak mampu membayar sewa gedung atau ruko. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya