Pemkot Bandung Restui 10 Tempat Hiburan Kembali Buka

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bandung mengizinkan 10 tempat hiburan di Kota Bandung untuk beroperasi kembali.

oleh Arie Nugraha diperbarui 26 Agu 2020, 12:10 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2020, 12:10 WIB
Aksi Karyawan Hiburan Malam Gruduk Balaikota
Massa yang tergabung dalam Aliansi Karyawan Hiburan dan Pengusaha Hiburan menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/7/2020). Kedatangan mereka meminta Gubernur Anies Baswedan untuk membuka kembali tempat hiburan malam yang hingga kini ditutup akibat COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bandung mengizinkan 10 tempat hiburan di Kota Bandung untuk beroperasi kembali. Pasalnya seluruh tempat hiburan itu dianggap telah memenuhi standar protokol kesehatan.

Menurut Kepala Bidang Kepariwisataan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Edward Parlindungan, secara keseluruhan lebih dari 50 tempat hiburan yang sudah mengajukan untuk mulai beroperasi. Namun masih banyak yang belum memenuhi persyaratan.

“Sebanyak 15 Tempat hiburan yang sudah memenuhi syarat. Namun yang sudah ditandatangani persetujuannya baru 10 tempat hiburan. Kemarin sore kita masukan lagi ke Gugus Tugas 34 tempat hiburan,” sebut Edward dalam keterangan resminya ditulis Bandung, Rabu, 26 Agustus 2020.

Edward mengkalim otoritasnya tidak begitu saja memberikan rekomendasi walaupun relaksasi tempat hiburan sudah tertera dalam Peraturan Wali Kota (Perwal). Verifikasi tetap dilakukan secara ketat, utamanya berkenaan dengan persyaratan standar protokol kesehatan.

Jika terdapat tempat hiburan yang telah memenuhi syarat, Edward mengatakan baru bisa mendapatkan rekomendasi Disbudpar lalu meneruskannya ke Tim Gugus Tugas COVID-19 guna mendapat persetujuan.

“Sebelum operasional dan sebelum kita sampaikan ke gugus tugas. Mereka (tempat hiburan) harus melampirkan hasil rapid tes karyawan,” ujar Edward.

Sementara itu Sekretaris Disbudpar Kota Bandung Tantan Surya Santana menyatakan bahwa pihaknya bersama Tim Gugus Tugas COVID-19 tengah mempersiapkan tim khusus untuk melakukan pengawasan relaksasi ekonomi dari sektor hiburan.

Tantan memastikan, relaksasi di tempat hiburan ini akan diawasi secara ketat. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya bakal menindak tegas pengusaha hiburan yang tidak taat aturan.

“Mulai ada teguran lisan, tertulis dan sampai pencabutan izin. Nanti tergantung dari jenis pelanggaran dan berat tidaknya pelanggaran,” jelas Tantan.

Tantan mengungkapkan, meski sektor pariwisata termasuk di dalamnya adalah tempat hiburan ini merupakan salah satu penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung, namun pelaksanaannya harus tetap mempertimbangkan unsur kesehatan.

“Kepariwisataan sangat menunjang dalam relaksasi ekonomi, walaupun harus menunjang dengan protokol kesehatan yang sangat ketat. Mudah-mudahan relaksasi yang diberikan seimbang. Pelaku usaha sehat, pengunjung juga menjaga kesehatannya,” ungkapnya. (Arie Nugraha)

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pemkot Bandung Rekomendasikan 45 Tempat Hiburan Kembali Buka

Sebelas Pasangan Digelandang Petugas Saat Asik Ngamar di Tangsel
Belasan pasangan tersebut diamankan saat pihaknya tengah merazia tempat-tempat hiburan dan penginapan di bilangan Serpong, Kota Tangsel. (Foto;Lipuan6/Pramita Tristiawati)

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung memberikan rekomendasi kepada 45 tempat hiburan untuk kembali beroperasi di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Sementara itu, sebanyak 35 tempat hiburan belum diberikan rekomendasi karena belum memenuhi syarat protokol kesehatan.

Menurut Kepala Disbudpar Kota Bandung Dewi Kaniasari, jumlah keseluruhan terdapat sebanyak 80 tempat hiburan yang mengajukan izin untuk bisa kembali beroperasi.

Namun kata Dewi dari sejumlah permohonan yang diterima, Disbudpar terlebih dahulu perlu memeriksa kelengkapan administrasinya serta meninjau langsung ke lokasi.

“Persyaratan yang perlu dilampirkan dalam surat permohonan yaitu ada surat pernyataan di atas meterai menjamin penerapan protokol kesehatan dari pengelola, bukti telah dilakukan rapid test kepada para pegawainya serta surat izin usaha," ujar Dewi dalam keterangan resminya ditulis Bandung, Kamis, 20 Agustus 2020.

Dewi menjelaskan beberpa check list kelengkapan protokol kesehatan harus di cek di lapangan. Otritasnya terus mengingatkan pengelola untuk melengkapi kelengkapan administrasi dan memperbaiki mekanisme penerapan protokol kesehatan sesuai aturan.

Diantaranya terus melakukan edukasi dan sosialisasi serta mengingatkan kelengkapan yang kurang. Untuk itu mereka selalu berkoordinasi dengan ketua P3B (Perkumpulan Pegiat Pariwisata Bandung).

Di luar itu, Dewi mengusulkan dibentuknya tim gabungan untuk pelaksanaan pengawasan dan penindakan di lapangan. Pasalnya, pengawasan dan penindakan membutuhkan dukungan dari mitra kepariwisataan.

“Permasalahan dan penanganan COVID-19 tidak bisa hanya Pemkot Bandung saja, tetapi perlu ada kesadaran juga dari semua elemen masyarakat,” ucap Dewi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya