Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi direncanakan meluncurkan bantuan subsidi gaji atau upah bagi para pekerja dengan pendapatan kurang dari Rp 5 juta. Peluncuran akan dilakukan pada Kamis, 27 Agustus 2020 ini.
Hal ini diungkapkan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, kemarin. "Insyaallah akan diagendakan peluncuran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji besok (hari ini), Kamis tanggal 27 Agustus 2020 oleh Presiden RI," ujar dia.
Baca Juga
Sebagaimana dilansir Antara, Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah menyiapkan administrasi untuk proses transfer bantuan tahap pertama setelah sebelumnya mendapatkan 2,5 juta data calon penerima tervalidasi dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Advertisement
Sebelumnya, pemerintah merencanakan akan memberikan subsidi upah kepada 15,7 juta pekerja swasta dan pegawai pemerintah non-PNS dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta.
Para penerima harus terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020.
Para calon penerima subsidi gaji akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta. Bantuan itu akan dikirim langsung ke rekening calon penerima.
Menaker Ida berharap bantuan tersebut dapat membantu para pekerja yang pendapatannya terdampak akibat Covid-19.
Program itu melengkapi program jaring pengaman sosial lain yang sudah dijalankan pemerintah untuk mengatasi dampak pandemi, seperti bantuan sosial oleh Kementerian Sosial dan Kartu Prakerja.
"Mudah-mudahan bisa membantu saudara-saudara kita pekerja yang hari-hari ini terasa dampaknya sungguh luar biasa," ujar Ida.
Saksikan video di bawah ini:
Ada 15,7 Juta Pekerja yang Bakal Terima Subsidi Gaji
Data BPJamsostek menunjukkan ada 15,7 juta pegawai sektor formal yang memiliki upah dibawah Rp 5 juta rupiah. Hanya saja, data yang telah terkumpul dari masing-masing perusahaan baru 13,8 juta rekening.
Proses validasi rekening dilakukan BPJamsostek kepada 127 bank yang ada di Indonesia termasuk bank-bank plat merah.
"Kami tidak mau ini salah sasasaran, terutama dengan bank-bank himbara, karena pekerja Indonesia ternyata memiliki rekening di 127 bank yang ada di Indonesia," tutur Sumarjono.
Pemberian subsidi kepada pegawai formal tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 14 tahun 2020. Dalam aturan ini baru pekerja formal saja yang berhak mendapatkan subsidi senilai Rp 2,4 juta selama 4 bulan.
Sumarjono mengatakan pemerintah nanti akan mencari skema yang tepat untuk juga memberikan bantuan kepada para pekerja informal yang terdampak akibat Pandemi Covid-19.
"Kalau yang bukan penerima upah sedang kita pikirkan, skema apa yang pas karena ini rumit, jadi ini harus pekerja informal yang aktif," kata dia mengakhiri.
Advertisement