Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi bersama Kementerian Perindustrian diminta turun tangan mencegah impor baja ilegal berkualitas rendah yang dapat merugikan industri baja nasional.
"Kebijakan pemerintah membuka keran impor baja, justru dimanfaatkan oleh para pemburu rente untuk mencari keuntungan dengan mendatangkan baja murah dan juga penyelewengan lainnya yang merugikan industri nasional," kata Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati dikutip dari Antara, Jumat (4/9/2020).
Belakangan produk baja impor yang dilabeli standar nasional Indonesia (SNI) marak beredar yang ditengarai dilakukan oleh pengusaha baja dalam negeri.
Advertisement
Baja dengan kualitas yang buruk bisa dengan mudah masuk melalui kawasan berikat yang ada di Indonesia karena pengawasan yang lemah.
"Ini tidak bisa dibiarkan karena banyak baja impor kemudian diberikan logo SNI dalam rangka mengelabui regulasi di Indonesia. Baja impor dengan kualitas rendah itu bisa memengaruhi pembangunan infrastruktur yang sedang dikebut pemerintah," ujar Enny.
Keluhan baja impor dengan SNI palsu itu juga disampaikan Sekjen BPP Gapensi Andi Rukman Karumpa, yang sering mendapatkan laporan dari pelaku usaha di daerah bahwa baja asal Thailand banyak beredar di pasar.
"Kehadiran baja impor dengan SNI palsu itu bukan saja merugikan pengusaha karena kualitasnya buruk, namun juga merugikan pelaku usaha baja dalam negeri,"Â kata.
Namun, Andi tidak menampik bahwa praktik curang itu juga bisa saja dilakukan oleh produsen baja lokal yang ingin mencari untung tanpa perlu melakukan produksi.
Baru-baru ini terungkap kasus dugaan manipulasi produk baja lokal dengan kedok impor dari Thailand.
Baja impor itu ditempel SNI sehingga terkesan sebagai produk PT Gunung Inti Sempurna (GIS) atau merupakan produk (lokal) yang lolos SNI.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, termasuk salah seorang direktur GIS dan telah menyita 4.600 ton baja impor dari gudang milik GIS.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan pemerintah bertekad untuk terus melindungi industri dalam negeri dari serbuan produk impor.
"Maka itu, diperlukan instrumen guna memacu daya saing produk nasional sekaligus menjaga kesehatan serta keselamatan konsumen dan lingkungan,"Â ujarnya.
Instrumen yang umumnya diterapkan di Indonesia adalah pemberlakuan SNI secara wajib, yang fokus utamanya untuk produk-produk yang berkaitan dengan keamanan, kesehatan, keselamatan manusia, dan lingkungan (K3L).
"Dengan tetap mengedepankan azas fairness dalam perdagangan internasional, implementasi SNI wajib dapat bertujuan untuk meningkatkan akses pasar luar negeri dan menekan laju impor," tandasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
SNI Baja Lindungi Industri Lokal
Sebelumnya, Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia atau Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) menyambut baik program substitusi impor melalui penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib yang diinisiasi oleh Kementerian Perindustrian. Sebab, langkah strategis tersebut diyakini akan mendongkrak daya saing industri logam di tanah air serta melindungi pasar domestik dari serbuan produk impor.
"Kami berkomitmen untuk aktif berkontribusi dan bersinergi dengan Kemenperin dalam rangka menyukseskan program substitusi impor di sektor industri besi dan baja," kata Ketua Umum IISIA Silmy Karim di Jakarta, Rabu (2/9/2020).
Menurut Silmy, salah satu wujud implementasinya, IISIA dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menandatangani kerja sama mengenai pemanfaatan data SNI Produk Baja pada aplikasi BSN untuk dapat digunakan dalam website IISIA dan terkait pengembangan SNI Produk Baja.
Dimana, kerja sama antara asosiasi dan pemerintah telah dilakukan dalam pengembangan dan penerapan SNI. Khususnya dalam melindungi keselamatan pemakai produk baja, menciptakan kondisi bisnis yang adil bagi pelaku industri, melindungi industri nasional dari impor produk baja, serta mendukung daya saing industri baja nasional baik untuk memenuhi pasar domestik maupun internasional.
Sementara itu, Kepala BSN Kukuh S Ahmad menyampaikan, pihaknya siap menjadi bagian dari pemangku kepentingan untuk mendukung penguatan industri baja nasional melalui penguatan SNI baja.
"Standar pada dasarnya bersifat sukarela dalam fungsinya sebagai acuan bagi produk yang akan memasuki pasar. Sedangkan regulasi teknis bersifat wajib sehingga menjadi persyaratan bagi produk yang akan memasuki pasar," jelasnya.
Dengan penetapan regulasi teknis, produk yang boleh memasuki pasar adalah yang sesuai dengan spesifikasi pada standar, sedangkan yang tidak sesuai spesifikasi tidak boleh memasuki pasar. Kukuh juga mengemukakan komitmen BSN untuk bersinergi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin dalam melakukan simplifikasi penyusunan SNI menjadi lebih cepat.
Advertisement
Bukan Cuma untuk bendung Impor
Kepala BPPI Kemenperin Doddy Rahadi mengemukakan, pemberlakuan SNI tidak terbatas pada produk besi dan baja saja serta tidak hanya sebagai trade barrier untuk membendung impor semata. Namun juga untuk meningkatkan mutu dan daya saing produk industri baja dalam negeri.
Selain itu, meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya baik dalam rangka keselamatan, keamanan, kesehatan maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup (K3L), serta mewujudkan persaingan usaha yang sehat. "Kemenperin telah memberlakukan SNI Produk Baja secara wajib sejumlah 28 SNI produk baja," ujarnya.
Doddy menambahkan, komitmen pemerintah terhadap program substitusi impor sebesar 35 persen di tahun 2022 harus didukung oleh segenap pemangku kepentingan di seluruh sektor industri. Sehingga pihaknya juga akan terus melakukan tindak lanjut penguatan Industri dalam Negeri melalui penguatan SNI.
Beberapa hal yang menjadi upaya strategis BPPI saat ini adalah memperbanyak SNI dan technical barrier untuk mengendalikan impor produk industri di pasar domestik, simplifikasi prosedur penetapan SNI, penyiapan organisasi di industri, pengawasan dan penegakan hukum, memperbanyak ketersediaan laboratorium uji serta merampingkan LSPro dan memperketat SPPT SNI.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, upaya untuk pemulihan ekonomi nasional yang lebih cepat di antaranya adalah dengan menekan atau mendorong substitusi impor sejumlah 35 persen sampai akhir 2022.
Adapun instrumen pengendalian impor dalam rangka mendukung program tersebut meliputi larangan terbatas, pemberlakuan pre-shipment inspection, pengaturan entry point pelabuhan untuk komoditas tertentu ke luar pulau Jawa, pembenahan LSPro, serta mengembalikan dari pemeriksaan post-border ke border, dan rasionalisasi Pusat Logistik Berikat.
"Berikutnya, menaikkan tarif most favored nation untuk komoditas strategis, menaikkan implementasi trade remedies seperti safeguard, antidumping, dan countervailing duty. Selain itu, pemberlakuan SNI wajib serta penerapan P3DN secara tegas dan konsisten," tandasnya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.comÂ