BPH Migas Gelar Sosialisasi Penyaluran BBM Bersubsidi di Padang

BPH Migas memberikan sosialisasi dan praktek tata cara pengisian pada sektor pengguna di SPBU 11 251 502 Coco Jl. S Parman Ulak Karang, Kota Padang, Kamis (3/9/2020),

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 05 Sep 2020, 17:15 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2020, 17:15 WIB
Ketua Komite BPH Migas Henry Ahmad
Ketua Komite BPH Migas Henry Ahmad didampingi SAM Pertamina Sumatera Barat I Made Wira Pramarta dan serta pengurus Hiswana Migas memberikan sosialisasi dan praktek tata cara pengisian pada sektor pengguna di SPBU 11 251 502 Coco Jl. S Parman Ulak Karang, Kota Padang, Kamis (3/9/2020).

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komite BPH Migas Henry Ahmad didampingi SAM Pertamina Sumatera Barat I Made Wira Pramarta dan serta pengurus Hiswana Migas memberikan sosialisasi dan praktek tata cara pengisian pada sektor pengguna di SPBU 11 251 502 Coco Jl. S Parman Ulak Karang, Kota Padang, Kamis (3/9/2020).

Hal ini dalam rangka melaksanakan Keputusan Kepala Badan Pengatut Hilir Minyak dan Gas Bumi No. 04 /P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020, Tentang pengendalian penyaluran Jenis BBM tertentu oleh badan usaha pelaksan penugasan pada konsumenPengguna transportasi, kendaraan angkutan orang atau barang.

Keputusan tersebut juga berisi siapa saja yang berhak untuk memakai BBM bersubsidi, karena merupakan objek kebijakan pemerintah bukan objek niaga.

Henry menerangkan, badan usaha pelaksana penugasan wajib melakukan pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT), Jenis Minyak Solar (Gas Oil) dan BBM subsidi lainnya untuk konsumen pengguna transportasi dengan rincian:

1. Kendaraan bermotor perseorangan roda 4 (empat) paling banyak 60 liter per hari per kendaraan;

2. Kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda 4 (empat) paling banyak 80 (delapan puluh)liter per hari per kendaraan

3. Kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda 6 (enam) atau lebih paling banyak 200 (dua ratus) liter per hari per kendaraan.

Semua dilaporkan secara periodik persemester atau per-tiga bulan, dan bisa saja akan diminta tidak sampai pada batas waktu tersebut, jika sewaktu-waktu diminta.

“Kita harus tau siapa saja yang menikmati BBM bersubsidi, sehingga tidak disalah gunakan menjadi BBM industri, dengan cara mencatat nomor Polisi kenderaan tersebut,’ tegas Henry.

Ditambahkan Henry, sebenarnya keputusan BPH Migas ini harus sudah dilaksanakan pada awal Maret 2020, namun karena kondisi covid-19, maka semua dilakukan penangguhan, dan dilakukan sosialisasi awal keberbagai instansi.

Selain itu, kesiapan lain di SPBU untuk melakukan pencatatan pada pengendara yang memakai BBM bersubsidi, sehingga terus dilakukan sosialisasi secara masif, sehingga tindakan bagi yang melakukan pelanggaran dapat dilaksanakan dengan tegas.

Ditambahkannya, KAI saat ini juga sudah mulai dialihkan ke BBM jenis lain, karena subsidi itu kebijakan, bukan bisnis.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Imbauan untuk Gunakan Dexlite atau Pertamina Dex

20170105-BBM-Naik-AY1
Papan petunjuk BBM yang berada di SPBU, Jakarta, Kamis (5/1). Penetapan harga BBM Umum jenis Pertamax, Pertamax Plus, Pertamax Turbo, Pertamina Dex, Dexlite dan Pertalite merupakan kebijakan korporasi Pertamina. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pernyataan Henry tersebut dipertegas SAM Pertamina Sumbar Wira, dimana jika tidak ingin terkendala, sebaiknya masyarakat memakai Pertamina Dex atau Dexlite, untuk kendaraan selama ini memakai solar atau disel.

“Dexlite atau Pertamina Dex harga terjangkau, mesin bagus dan tidak perlu antre seperti konsumsi Solar bersubsidi, yg perlu dicatat datanya atau nomor Polisinya,” tegas Wira.

Wira juga mengajak semua pihak, agar bisa meninggalkan BBM bersubsidi beralih pada BBM non subsidi, agar perjalanan tidak terhambat dan tidak perlu antre, karena bebas mau membeli berapa banyak.

Wira sebagai SAM bersama jajaran dan juga mitra kerja Hiswana Migas juga siap untuk melaksanakan keputusan BPH Migas tersebut, karena untuk kepentingan masyarakat.

Praktek pencatatan pembelian BBM bersubsidi berjalan baik, karena sebelumnya Pertamina Sumatera Barat sudah melakukan edukasi untuk hal tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya