Penghasilan Pekerja Lepas Turun Drastis Akibat Pandemi Corona

Sebagian besar pekerja lepas telah terkena dampak yang besar, 86 persen diantaranya menyatakan bahwa penghasilan mereka berkurang.

oleh Septian Deny diperbarui 12 Sep 2020, 23:26 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2020, 20:45 WIB
Suasana Jam Pulang Kantor Pekerja di Jakarta
Antrean calon penumpang memasuki stasiun Sudirman saat jam pulang kantor di Jakarta, Senin (8/6/2020). Aktivitas perkantoran dimulai kembali pada pekan kedua penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Flourish Ventures, sebuah perusahaan modal ventura global dengan investasi portofolio di Indonesia dan seluruh Asia, hari ini merilis laporan baru yang mengevaluasi bagaimana pekerja independen (pekerja lepas) atau gig worker dalam ekonomi informal Indonesia, seperti para pengemudi berbagi tumpangan atau ridesharing, penjual online, penyedia jasa rumah tangga, dan kurir pengiriman, mengatasi pandemi COVID-19.

Sebagian besar dari mereka telah terkena dampak yang besar, 86 persen responden menyatakan bahwa penghasilan mereka berkurang. Laporan Indonesia Spotlight August 2020, yang mencakup respons survei dari 586 pekerja independen atau gig worker di Indonesia, adalah edisi ketiga dari seri laporan Flourish yang dinamakan The Digital Hustle: Gig Worker Financial Lives Under Pressure.

“Dalam penurunan ekonomi akibat pandemi COVID-19, pekerja independen atau gig workertelah secara signifikan terkena dampaknya dan mereka tetap rentan mengalami kesulitan dalam hal finansial,” kata Managing Partner di Flourish Tilman Ehrbeck.

Temuan-temuan dalam survei tersebut antara lain:

- Jumlah pekerja independen atau gig worker di Indonesia dengan penghasilan lebih dari Rp 3 juta per bulan (USD 200) mengalami penurunan yang tajam, dari 43 persen pada bulan Maret 2020 ke hanya 5 persen pada bulan Juni-Juli 2020. Selain itu, terdapat lonjakan besar dalam jumlah pekerja independen atau gig worker dengan penghasilan kurang dari Rp 1 juta (USD 70), dari 8 persen pada bulan Maret 2020 ke 55 persen pada bulan Juni/Juli 2020.

- Sebanyak 74 persen responden sangat khawatir tentang COVID-19. Pekerja independen atau gig worker lebih khawatir tentang dampaknya pada mata pencaharian mereka (52 persen) daripada pada kesehatan mereka (14 persen).

- Pekerjaan yang memerlukan interaksi tatap muka lebih terkena dampaknya. 71 persen penyedia layanan kesehatan di rumah (seperti mereka yang menawarkan jasa pijat di rumah), 65 persen pengemudi berbagi tumpangan atau ridesharing, dan 55 persen pengemudi pengiriman telah kehilangan penghasilan. Penjual online dan pekerja rumah tangga lainnya, seperti asisten rumah tangga, tidak terlalu terkena dampaknya.

- Tidak ada perbedaan penghasilan antara jenis kelamin. Laporan menunjukkan bahwa pria dan wanita sama terpengaruhnya oleh penurunan ekonomi akibat COVID-19 di Indonesia. Di negara-negara lain yang disurvei sebagai bagian dari seri The Digital Hustle, kaum wanita lebih terkena dampaknya.

- Pekerja independen atau gig worker di kota-kota besar paling terkena dampaknya. 63 persen responden kehilangan penghasilan, dibandingkan dengan 49 persen di kota-kota yang lebih kecil.

- Pekerja independen atau gig worker di Indonesia hidup dalam tekanan. Hampir 60 persen responden mengatakan bahwa jika mereka kehilangan sumber penghasilan utama mereka, mereka tidak akan dapat mencukupi pengeluaran rumah tangga mereka dalam satu bulan tanpa meminjam uang.

“Ekonomi dengan sistem pekerja independen atau gig worker memungkinkan jutaan pekerja dalam sektor informal Indonesia, yang secara historis kurang diperhatikan oleh industri finansial, meresmikan mata pencaharian mereka dan menjadi lebih terhubung ke keuangan digital. Kami melakukan riset ini untuk memahami bagaimana perusahaan Fintech dapat dengan lebih baik melayani para pekerja independen atau gig worker ini, serta individu dan usaha kecil yang rentan mengalami kesulitan, selama krisis ini dan di masa mendatang," jelas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Karyawan Dapat Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta, Bagaimana Nasib Pekerja Lepas?

BP Jamsostek Targetkan 23,5 Juta Tenaga Kerja Baru Masuk Daftar Kepesertaan
Pekerja berjalan kaki saat jam pulang di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (7/2/2020). BPJS Ketenagakerjaan yang kini bernama BP Jamsostek menargetkan sekitar 23,5 juta tenaga kerja baru masuk dalam daftar kepesertaan pada 2020. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pemerintah telah menggelontorkan berbagai stimulus dari sisi penawaran dan permintaan untuk menopang daya tahan ekonomi di tengah pandemi. Salah satunya subsidi gaji bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Senin (24/8/2020) lalu, Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan bantuan subsidi gaji bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Mereka mendapatkan subsidi sebesar Rp 1,2 juta untuk 2 bulan pertama.

Di sisi lain, pekerja Indonesia tidak hanya bernaung di suatu perusahaan. Sebagian merupakan freelance atau pekerja lepas yang tidak terikat di perusahaan manapun dan tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Lantas, apakah pemerintah akan berencana memberikan subsidi juga kepada pekerja lepas tersebut?

"Memang, bantuan subsidi gaji ini merupakan pelengkap dari bantuan sosial yang telah diberikan sebelumnya. Pertama kali diberikan adalah PKH, ke 10 juta keluarga termiskin atau 40 juta rakyat," ujar Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin dalam tayangan virtual, Jumat (28/8/2020).

Bantuan selanjutnya ialah program Kartu Sembako yang diberikan ke 20 juta keluarga termiskin atau 80 juta orang rakyat Indonesia. Selain itu, program Kartu Prakerja yang menyasar sekitar 9 juta orang dan yang terbaru, subsidi gaji Rp 600 ribu per bulan ini.

Sedangkan untuk karyawan yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, atau karyawan yang diPHK, diharapkan sudah terdaftar ke kategori selain penerima subsidi gaji Rp 600 ribu tersebut, entah di kategori PKH, Kartu Sembako atau Kartu Prakerja.

Jika tidak termasuk ke dalam kategori PKH atau Kartu Sembako, maka pekerja lepas bisa diarahkan mendaftar di Kartu Prakerja.

"Dan (Kartu) Prakerja ini sifatnya mendaftar, jadi, kalau yang merasa membutuhkan bantuan, bisa mendaftar lewat Prakerja," tutur Budi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya