Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi memberlakukan PSBB ketat mulai hari ini, Senin (14/9/2020). Kendati, pusat perbelanjaan seperti mall dan pasar masih boleh buka namun dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Ketua DPD APPBI DKI Jakarta Ellen Hidayat menyatakan, untuk jam operasional mall penentuannya masih sama dengan jam operasional saat masa PSBB transisi.
"Jam operasional pusat belanja tetap seperti yang berlaku sama seperti saat masa PSBB transisi, yang berkisar antara pukul 10.00 WIB sampai 21.00 WIB," ujar Ellen dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Senin (14/9/2020).
Advertisement
Beberapa kategori yang belum diizinkan beroperasional di pusat perbelanjaaan masih tetap belum dibuka seperti bioskop, area permainan anak, fitness dan toko yang terkait leisure/travel.
Khusus untuk restoran, café dan rumah makan tetap diijinkan buka namun tidak melayani makan di tempat (dine-in) dan hanya diperbolehkan melayani pesan antar (delivery) ataupun bawa pulang (take away).
Menurut Ellen, tentu hal ini berpengaruh terhadap traffic pengunjung restoran yang sudah dicapai, apalagi pekerja kantoran juga diarahkan melakukan work from home (WFH).
"Namun keputusan yang diambil pihak Pemprov juga sudah maksimal dengan berbagai pertimbangan, dimana selama ini pusat belanja juga selalu dengan taat mengikuti protokol kesehatan yang ditentukan Pemprov," jelasnya.
Pihaknya mengakui telah memahami keputusan pemerintah di tengah pandemi Covid-19. Butuh kebijakan yang komprehensif dan kerja sama seluruh pihak agar wabah ini segera berakhir.
"Kali ini ternyata pihak Pemprov (DKI Jakarta) juga sudah mencatat bahwa pusat belanja di DKI bukan merupakan kluster Covid-19," ujarnya.
Untuk itu, dengan adanya PSBB pengetatan, maka semua anggota APPBI DKI beserta para tenantnya akan lebih disiplin serta lebih ketat dalam menjalankan protokol kesehatan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pengusaha Minta Pemerintah Pusat Kompak Dukung PSBB Jakarta
Dunia usaha melihat masih ada ego sektoral yang sangat menonjol dalam lingkungan birokrasi Pemerintahan Indonesia, lantaran sebagian Menteri mengkritik keputusan PSBB yang diputuskan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Beberapa Menteri yang terkesan tidak setuju dan menolak pemberlakuan kembali PSBB tersebut menggambarkan bahwa ego sektoral masih sangat menonjol dalam lingkungan birokrasi kita. Dalam situasi seperti ini pemerintah harus kompak, jangan mempertontonkan ketidak kompakan yang membuat masyarakat bingung," kata Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang, kepada Liputan6.com, Senin (14/9/2020).
Kata Sarman meskipun berat bagi dunia usaha atas kebijakan tersebut, karena akan menghentikan dan mengurangi aktivitas usaha. Namun akan menerima dan memahami pemberlakuan kembali PSBB untuk menekan laju penularan Covid-19 yang sudah sangat mengkhawatirkan di DKI Jakarta dan sekitarnya.
"Yang kami sayangkan Pemerintah tidak kompak menyikapi kebijakan pemberlakukan kembali PSBB yang diumumkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, padahal keputusan tersebut sesuai dengan arahan Presiden yang harus mengutamakan kesehatan dan keselamatan masyarakat," ujarnya.
Menurutnya, jika memang tidak setuju sejogyanya dapat dibahas tuntas dalam rapat koordinasi, tidak perlu sampai mengumbar di media sehingga menciptakan pro kontra dan kegaduhan. Untuk mematikan mata rantai penyebaran Covid-19 kuncinya adalah kebersamaan dari semua elemen masyarakat termasuk pelakuusaha.
Pengusaha sangat apresiasi kepada Menteri BUMN selaku Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Erick Thohir yang menyampaikan sikap pemerintah yang akan proaktif menyambut perkembangan terkini terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
"Pak Erick Tohir menyampaikan bahwa kesehatan lebih utama dan program sosial yang dijalankan Komite merupakan satu kesatuan dengan kesehatan. Karena kesehatan lebih utama, mari kita sama-sama saling menjaga sebab program sosial yang dijalankan komite merupakan satu kesatuan dengan kesehatan," jelasnya.
Sarman menyebut apa yang dilakukan oleh Erick Thohir sudah tepat dan bagus, dengan mendukung kebijakan daerah. Begitu Gubernur DKI Jakarta mengumumkan wacana akan PSBB lagi, Erick dengan sigap menanggapi akan melakukan Operasi yustisi, yang melibatkan TNI dan Polri untuk kampanye jaga jarak dan menghindari kerumunan dalam rangka operasi yustisi penggunaan masker Pilkada 2020 yang aman, damai dan sehat.
Begitupun untuk kegiatan perkantoran yang meliputi 11 sektor, kantor pemerintahan/ASN dan perusahaan swasta diputuskan tetap berjalan dengan syarat dibatasi menjadi 25 persen dan akan berlangsung selama dua minggu dalam masa PSBB berlangsung.
Advertisement
Langgar Protokol Kesehatan Saat PSBB, Siap-Siap Didenda Rp 150 Juta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan bahwa Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) pada Senin 14 September 2020.
Dalam PSBB ini ada pelarangan total sejumlah bidang untuk beroperasi. Namun, juga masih ada beberapa sektor yang bisa beroperasi dengan terbatas.
"Selama PSBB, 11 sektor usaha ini tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan membatasi kapasitasnya 50 persen," ujar Anies dalam konferensi pers secara daring, Minggu (13/9/2020).
Sebelas sektor yang masih diizinkan beroperasi di saat PSBB total adalah kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar obyek vital dan kebutuhan sehari-hari.
Anies juga menuturkan, apa saja yang ditutup selama PSBB. Seperti sekolahan dan kawasan wisata ditutup sementara.
Berikut tempat yang ditutup:
1. Sekolah dan institusi pendidikan
2. Kawasan wisata dan taman rekreasi
3. Taman kota dan RPTRA
4. Sarana olahraga publik (olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan sekitar rumah)
5. Tempat resepsi pernikahan (pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil).
Jika melanggar, Anies sudah menyiapkan beberapa sanksi. Jika pelaku usaha melanggar protokol kesehatan satu kali, maka akan mendapat sanksi penutupan paling lama 3 kali 24 jam. Jika pelaku usaha melanggar protokol kesehatan dua kali, maka akan diberikan denda sebesar Rp 50 juta.
Jika pelaku sudah melanggar protokol kesehatan tiga kali, maka akan mendapat denda sebesar Rp 100 juta. Selanjutnya jika kedapatan melanggar protokol kesehatan empat kali selama PSBB, maka akan didenda sebesar Rp 150 juta.