Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, menyebut Rancangan undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja merupakan jalan yang tepat dalam mempermudah jalannya investasi dan menyelesaikan investasi besar yang mangkrak di Indonesia.
“Ketika saya masuk menjadi Kepala BKPM ada investasi mangkrak sekitar Rp 708 triliun, dari Rp 708 triliun tersebut telah tereksekusi kurang lebih sekitar Rp 410 triliunan atau 58 persen. Nah investasi-investasi besar ini adalah investasi mangkrak yang memang kami akui investasi di Indonesia itu mendapatkan kendala tiga hal, pertama tumpang tindihnya regulasi, tingginya arogansi birokrasi di antara Kementerian dan lembaga, dan persoalan tanah,” kata Bahlil dalam HSBC Economic Forum, Rabu (16/9/2020).
Baca Juga
Menurutnya, hal-hal tersebut dapat diselesaikan dengan suatu langkah-langkah yang komprehensif yakni dengan menerbitkan undang-undang omnibus law. Di mana undang-undang omnibus law adalah instrumen bagaimana bisa mempercepat ruang-ruang yang selama ini menjadi lambat.
Advertisement
“Contoh arogansi birokrasi yang begitu kental soal tanah yang tidak ada kepastian, kemudian izin di daerah yang mungkin begitu lambat, dengan undang-undang ini saya meyakini bahwa ini betul-betul mampu meningkatkan tingkat kemudahan berusaha kita,” katanya.
Lanjutnya, undang-undang ini mampu menjamin terjadinya demokrasi ekonomi. Sehingga ruang untuk berkolaborasi antara pengusaha besar, pengusaha menengah, dan UMKM, lalu antara pengusaha investor asing dengan investor dalam negeri.
Kata Bahlil, kompetisi bagi pihaknya sangat penting tapi jauh lebih penting adalah kolaborasi. Ia pun meyakinin ke depannya Indonesia akan mempunyai peran yang strategis dan sangat penting dalam hal membangun investasi yang lebih baik.
“Insyaallah akan dibutuhkan para investor sebab Indonesia mempunyai kekayaan yang sangat luar biasa, tinggal kita pacu birokrasi kita yang harus bagus regulasi kita yang harus ramah investasi,” pungkasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ada UU Cipta Kerja, Urus Izin Investasi Bakal Lebih Cepat dari 2 Tahun jadi 1 Bulan
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia kembali menekankan pentingnya pengesahan RUU Cipta Kerja dalam waktu dekat.
Mengingat salah satu poin penting dari RUU anyar ini, yakni menghendaki intervensi Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah untuk percepatan penerbitan izin usaha melalui Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).
"Contoh izin lokasi, 1 sampai 2 tahun enggak keluar keluar. Karena, tidak ada aturan pusat yang bisa intervensi daerah karena mereka memiliki Undang-Undang. Tetapi dengan adanya NSPK dalam RUU Cipta Kerja yang tadinya 1-2 tahun akan dikasih waktu paling lama sebulan bagi daerah untuk menyelesaikannya," tegas dia dalam webinar yang digagas oleh Kumparan, Selasa (15/9).
Namun, Bahlil memastikan Pemerintah Pusat tetap menghormati aturan yang berlaku di setiap daerah kendati memiliki kewenangan lebih tinggi dalam menerbitkan izin usaha. Sebab, NSPK memberikan tahapan prosedur batas maksimal selama satu bulan untuk daerah menerbitkan izin berusaha.
Sehingga jika daerah kemudian kesulitan untuk menerbitkan izin berusaha dalam satu bulan. Pemerintah Pusat berhak mengambil alih dalam rangka percepatan izin berusaha.
"NPSK ini salah satu solusi untuk kepastian berinvestasi, khususnya terkait tenggat waktunya. Jadi, izin yang ditarik itu dengan aturan jelas. Sehingga daerah dikontrol oleh Pusat dan juga sebaliknya untuk win-win solution," paparnya.
Maka dari itu, dia meyakini RUU Cipta Kerja Mampu menciptakan iklim investasi dalam negeri yang lebih kondusif. "Karena NPSK ini mengatur tata kelola yang lebih baik lagi untuk meningkatkan iklim usaha," ujarnya.
Advertisement
16,5 Juta Penduduk Menganggur, BKPM Harap RUU Cipta Kerja Segera Disahkan
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia berharap RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law segera disahkan oleh DPR dalam waktu dekat. Sebab RUU anyar ini diyakini dapat menyelesaikan persoalan terkait Ketenagakerjaan di Indonesia.
Dia memproyeksi, saat ini angka pengangguran di Indonesia telah mencapai 16,5 juta jiwa. Dan diprediksi akan terus bertambah seiring meluasnya penyebaran virus Corona di berbagai wilayah Indonesia.
"Kenapa undang-undang omnibus law sangat dibutuhkan untuk Ketenagakerjaan. Sebab, untuk hari ini pengangguran sudah mencapai 7 juta orang, ditambah angkatan kerja baru sebanyak 2,5 juta jiwa setiap tahun. Kemudian dampak Corona ada 7 juta orang menganggur. Total 16,5 juta jiwa butuh pekerjaan," ujar dia dalam sebuah webinar, Selasa (15/9).
Menurutnya untuk mengatasi persoalan Ketenagakerjaan tersebut hanya RUU Cipta Kerja yang mampu menjawabnya. Karena omnibus law dirancang untuk perbaikan regulasi dalam rangka menciptakan iklim investasi yang lebih inklusif dan menyerap angka pengangguran yang kian melonjak.
"Saya tidak punya keyakinan 16,5 juta pengangguran itu akan direkrut oleh seleksi PNS, POLRI, TNI atau BUMN. Maka, negara hadir melalui perbaikan regulasi," ujar dia.
Oleh karena itu, Bahlil menyebut RUU Cipta Kerja sebagai undang-undang masa depan. Mengingat RUU kontroversial ini diyakini mempunyai kemampuan jangka panjang dalam persoalan Ketenagakerjaan.
"Saya fikir itu omnibus law adalah undang-undang masa depan. Karena mahasiswa dari Aceh sampai Papua baik PTN maupun PTS kita taruh lah sekarang ada 6 juta. Kita bayangkan mereka yang keluar kuliah 15 persen per tahunnya. Kalau tidak ada lapangan kerja, bagaimana?," tandasnya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com