BSN: UMKM Tak Wajib Terapkan SNI Masker Kain

Pemberlakuan SNI secara wajib yang ditetapkan BSN menyangkut masalah keamanan, keselamatan, kesehatan, atau faktor lingkungan hidup.

oleh Tira Santia diperbarui 27 Sep 2020, 11:02 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2020, 11:02 WIB
Pemkot Tangerang Produksi Masker Kain
Masker dari bahan kain yang diproduksi oleh peserta pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) Larangan, Tangerang, Senin (6/4/2020). Pemkot Tangerang memproduksi sendiri masker kain untuk didistribusikan ke wilayah Tangerang di tengah pandemi virus corona Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan standar nasional Indonesia (SNI) kepada masker kain yang ada di pasaran maupun buatan rumahan atau UMKM di tengah pandemi COVID-19.

Kepala Humas BSN Denny Wahyudi menegaskan, SNI Masker dari Kain masih bersifat sukarela, belum diberlakukan secara wajib SNI.

"Itu artinya produsen masker belum berkewajiban memproduksi masker sesuai SNI tersebut. Meskipun begitu, informasi tentang SNI Masker dari Kain penting diketahui karena dapat menambah pengetahuan masyarakat tentang produk yang aman dan berkualitas," kata Denny kepada Liputan6.com, Minggu (27/9/2020).

Kendati begitu, kata Denny regulator terkait bisa memberlakukan SNI secara wajib yang ditetapkan BSN menyangkut masalah keamanan, keselamatan, kesehatan, atau faktor lingkungan hidup.

Untuk kegiatan sertifikasi SNI oleh UKM, pada dasarnya menjadi tanggungan UKM yang bersangkutan. Ujar Denny, hal ini juga berlaku untuk umum, tidak hanya dalam konteks Masker Dari Kain. Tetapi, pemerintah baik pusat maupun daerah menurutnya memiliki program pembinaan kepada UKM termasuk pembinaan sertifikasi SNI.

BSN sendiri memiliki program pembinaan UKM yang biasanya tiap awal tahun diumumkan di web BSN. Dari tahun 2015 - 2020, Total UKM yang dibina BSN sejumlah 780 UKM, 70 UKM diantaranya berhasil meraih SPPT SNI.

"Sekali lagi, SNI Masker untuk Kain, saat ini masih bersifat SUKARELA. Belum diberlakukan secara wajib SNI nya oleh regulator," tegasnya.

BSN berharap dengan dikeluarkannya SNI masker kain itu, agar pelaku usaha memproduksi masker dari kain bisa sesuai ketentuan dalam persyaratan mutu di SNI, guna menghasilkan produk masker yang aman dan berkualitas bagi si penggunanya.

"Saat ini belum ada kewajiban harus sertifikasi SNI masker kain. Dengan kata lain, informasi tentang SNI Masker Dari Kain yang kami rilis kemarin, supaya masyarakat terutama pelaku usaha mengetahui bahwa Oh ini ya kalau bikin masker yang berkualitas dan aman. Saya sudah punya infonya tentang acuan persyaratan mutu SNI"," ujarnya.

Sehingga masyarakat juga telah mendapatkan pengetahuan tentang masker dari kain yang aman itu seperti apa, cara penggunaan masker kain yang benar seperti apa. Maka ketika masyarakat membeli masker ada pertimbangan dahulu, sebaiknya beli masker yang aman dan berkualitas.

"Kendati masih bersifat sukarela, pelaku usaha sudah dapat menjadikan SNI ini sebagai pedoman dalam memproduksi masker dari kain. Saat ini, SNI ini sifatnya masih sukarela, belum diberlakukan sebagai mandatory atau wajib oleh regulator dalam hal ini Kementerian Perindustrian," pungkasnya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Kemenperin: SNI Masker Kain untuk Melindungi Masyarakat

FOTO: Pembatasan 25 Persen Pekerja Kantoran di Jakarta
Petugas Satpol PP menegur pekerja yang salah menggunakan masker saat jam pulang kantor di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (14/9/2020). Pengurangan aktivitas pekerja di perkantoran menjadi fokus utama Pemprov DKI Jakarta dalam penerapan PSBB pada 14-27 September 2020. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengajukan rumusan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) untuk masker dari kain. Semangat dari aturan SNI masker kain ini untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Iya benar Kemenperin yang menyusun SNI dan ditetapkan oleh BSN setelah melalui jajak pendapat. Untuk masker kain memang sudah disusun SNI, komteknya ada di Direktorat Tekstil, posisi saat ini sudah selesai disusun dan sudah dikirim ke BSN untuk dilakukan jajak pendapat,” kata Kepala Pusat Standardisasi Industri Ni Nyoman Ambareny, kepada Liputan6.com, Jumat (25/9/2020).

Pada 16 September 2020, SNI yang disusun Kemenperin tersebut telah mendapatkan penetapan BSN sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.407/KEP/BSN/9/2020.

Kemudian, perumusan RSNI melalui Komite Teknis SNI 59-01, Tekstil dan Produk Tekstil mengalokasikan anggaran guna menetapkan RSNI masker dari kain dengan melibatkan seluruh pihak-pihak yang berkepentingan seperti akademisi, peneliti, laboratorium uji, Satgas Covid-19 dan industri produsen masker kain dalam negeri.

Penetapan SNI ini telah diusulkan dalam Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) sampai dengan ditetapkan sebagai SNI memakan waktu tidak sampai 5 Bulan, mengingat SNI ini menjadi kepentingan nasional dan kebutuhan yang mendesak.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya