Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencegah Bambang Trihatmodjo untuk bisa berpergian ke luar negeri hingga November 2020. Pencekalan ini bermula lantaran putra kedua mendiang Mantan Presiden Soeharto ini memiliki utang ke pemerintah saat menjabat sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX 1997.
Bambang yang tak terima lantas merespon aksi pencegahan ini dengan menggugat Sri Mulyani ke Pengadilan Tatan Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 15 September 2020.
Baca Juga
Direktorat Jenderal Kekayaan Negata (DJKN) Kementerian Keuangan menyatakan, pihak instansi saat ini masih mengikuti arahan menterinya guna mencegah Bambang Trihatmodjo dapat berpergian ke luar negeri.
Advertisement
"Bukan dicekal ya, kita hanya cegah. Cekal itu singkatan dari cegah dan tangkal. Kalau orang punya piutang kita tidak akan tangkal. Yang kita cegah adalah mencegah orang pergi ke luar negeri," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata dalam sesi teleconference, Jumat (2/10/2020).
Isa mengatakan, proses pencegahan masih terus dilakukan Kementerian Keuangan. Sementara Bambang diketahuinya juga tetap menyampaikan gugatan ke PTUN.
"Tentunya nanti prosesnya kita ikuti sesuai dengan tata tertib di peradilan tata usaha negara," ujar dia.
Dia juga melaporkan, pengacara Bambang Trihatmodjo telah meminta kepada DJKN agar kasus piutangnya tidak diproses di PTUN. Menimpali hal tersebut, Isa turut meminta Bambang untuk melunasi utangnya kepada negara.
"Selain itu juga pengacara beliau sudah bersurat ke kami, dan kami anjurkan untuk menghubungi PUPN di DKI (Jakarta) supaya bisa mencari jalan keluar lain selain berproses di pengadilan tata usaha negara. Cara lain ya bayar," imbuh Isa.
Kemenkeu Beberkan Alasan Cegah Bambang Trihatmodjo ke Luar Negeri
Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam gugatan yang terdaftar di situs resmi PTUN, Bambang mengaku tidak terima karena mendapat perpanjangan pencegahan ke luar negeri dari Kementerian Keuangan. Bambang mengajukan gugatan pada 15 September 2020 dan perkaranya teregistrasi dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT.
Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata menjelaskan, bahwa keputusan Menkeu tersebut diambil agar yang bersangkutan mematuhi kewajiban untuk mengembalikan utang kepada pemerintah.
Menurut Isa, langkah pencegahan Bambang Trihatmodjo ke luar negeri itu diambil setelah sebelumnya Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang diketuai oleh Menteri Keuangan telah melakukan panggilan untuk memberi peringatan. Namun, pihak yang bertanggung jawab tidak merespon hal tersebut.
“Dalam menjalankan tugas, panitia pasti sudah memanggil, memperingatkan yang bertanggung jawab untuk melunasi utang. Kalau tidak diperhatikan, maka panitia diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan action yang lebih," jelas Isa dalam video konferensi, Jumat (18/9/2020).
Adapun upaya yang dilakukan panitia, semisal mencegah yang bersangkutan untuk bepergian ke luar negeri. “Terus blokir rekening bersangkutan. Itu bisa dilakukan dgn prosedur meminta ke otoritas berwenang,” imbuh dia.
Meski begitu, Isa enggan menjelaskan detil permasalahan yang melibatkan Putra Presiden kedua RI Soeharto itu.
“Saya berikan satu hal bahwa permasalahan utang piutang, info detailnya termasuk info yang dikecualikan dari pemberitahuan info ke publik. Kami jaga betul nggak bisa menjelaskan detail. Tapi itu aturannya demikian. Kita jaga semua," kata dia.
Hingga saat ini, Isa mengaku belum mendapatkan pemberitahuan adanya gugatan PTUN yang baru. “Beberapa minggu lalu, ada gugatan PTUN bersangkutan, tapi dicabut gugatan itu. Saya nggak tahu apakah itu strategi perbaikan atau gimana. Gugatan ini belum kami terima pemberitahuannya dari pengadilan,” jelas dia.
Sebagai informasi, Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam gugatan tersebut, Bambang Trihatmodjo dicegah ke luar negeri dalam kapasitasnya sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997. Bambang disebut memiliki andil dalam rangka kepengurusan piutang negara.
"Menyatakan tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia dan mewajibkan tergugat (Menteri Keuangan) untuk mencabut keputusan tersebut," tulis isi gugatan itu.
Advertisement
Bambang Trihatmodjo Dicegah ke Luar Negeri Sejak Mei sampai November 2020
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyebut jika pencegahan Bambang Trihatmodjo ke luar negeri berlaku mulai Mei sampai November 2020. Hal ini sesuai ketentuan berlaku dimana batas waktu maksimal pencekalan berlangsung sampai 6 bulan.
Namun, dengan catatan pencekalan bisa diperpanjang apabila kewajiban membayar utang belum juga dipenuhi Bambang Trihatmodjo.
"Pencegahan ke luar negeri ini berlaku 6 bulan ke depan yang akan berakhir di November. Karena kami terbitkan pencekalan pada Mei lalu," ujar dia saat dihubungi Merdeka.com, Jumat (18/9/2020.
Dia menuturkan, duduk awal persoalan terkait pencekalan ke luar negeri terhadap putra kedua mantan Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo.
Pencekalan ini bermula karena Bambang memiliki utang ke pemerintah saat menjabat Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997.
"Ya tentu saja pencekalan terkait dengan piutang negara yang belum di lunasi oleh beliau (Bambang) itu proses normal. Utang sendiri sesuai yang tertera di gugatan PTUN pada saat SEA Games tahun 97 (1997). Saat itu beliau menjabat Ketua Konsorsium," tuturnya.
Yustinus mengatakan kasus utangnya sendiri merupakan pelimpahan dari Sekretariat Negara yang dilimpahkan ke Kementerian Keuangan selaku pengelola piutang negara. Sehingga pihaknya mengklaim hanya menjalankan kewajiban sesuai aturan yang berlaku.
"Sebenarnya, utangnya sendiri merupakan pelimpahan dari Sekretariat Negara. Kemenkeu hanya menjalankan tugas penagihan utang negara selaku pengelola piutang," papar dia.
Dia mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait jumlah nominal utang yang disangkakan terhadap Bambang Trihatmodjo tersebut.
"Untuk nominal dan seperti apanya lebih ke Sekretariat Negara yang tahu. Kami hanya melakukan penagihan untuk kewajiban pelunasan terhadap negara," terangnya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com