Penukaran Uang Rp 75.000 Bisa di Semua Bank, Simak Cara dan Syaratnya

BI resmi memperluas akses penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 RI) atau uang pecahan Rp 75.000.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Okt 2020, 11:00 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2020, 11:00 WIB
5 Potret Izzam Athaya, Bocah Berpakaian Adat Tidung di Uang Baru Rp 75 Ribu
Uang pecahan baru Rp 75 ribu (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) resmi memperluas akses penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 RI) atau uang pecahan Rp 75.000 . Mulai Kamis (1/10), bank sentral membuka kesempatan bagi seluruh bank untuk menjadi koordinator penukaran kolektif UPK 75 RI.

"Kini, Bank Indonesia membuka kesempatan seluasnya bagi seluruh bank untuk menjadi agen penghimpun pooling pendaftar penukaran UPK 75 RI melalui skema penukaran kolektif," ujar Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Onny Widjanarko.

Adanya skema penukaran uang Rp 75.000 secara kolektif ini memungkinkan setiap masyarakat Indonesia dapat melakukan penukaran lewat Bank Umum. Namun demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu sebagai berikut.

1. Mendaftar pada Bank Umum Terdekat

Jika sebelumnya pengambilan UPK 75 RI atau uang Rp 75.000 hanya dapat ditukarkan di cabang BI setiap provinsi melalui pendaftaran lewat aplikasi PINTAR yang ada di website BI, sekarang Anda bisa langsung mendaftarkan diri ke Bank Umum terdekat.

Tentunya, BI mengimbau penukaran [uang](Rp 75.000 "") Rp 75.000 secara langsung ini tetap dengan menggunakan protokol kesehatan yang berlaku di setiap tempat umum.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2. Pendaftar Harus punya Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Saat Pegawai Disdukcapil Cirebon Terciduk OTT Satgas Saber Pungli
Ilustrasi E-KTP. (Liputan6.com / Rita Ayuningtyas)

Sebelum datang ke Bank Umum terdekat, Anda diwajibkan menyiapkan fotocopy KTP sebagai bukti Warga Negara Indonesia (WNI) asli yang sudah dewasa. Kemudian, Bank Umum tempat Anda mendaftar akan mengajukan permohonan penukaran kolektif pada PIC Bank Indonesia sesuai wilayahnya masing-masing.

Adapun, setiap 1 KTP hanya berlaku untuk satu kali penukaran UPK 75 RI. Untuk hal-hal mengenai berapa lama proses penukaran melalui Bank Umum sendiri menjadi kebijakan dari perbankan masing-masing.

3. Siapkan Uang Pecahan Rp 75.000

Tentunya, uang pecahan ini tidak dibagi secara cuma-cuma kepada masyarakat, karena bukan memiliki nilai tukar yang artinya uang ini bisa dibelanjakan.

Hal itu sesuai dengan apa yang sudah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 22/11/PBI/2020, bahwa Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah khusus Peringatan ke 75 tahun Kemerdekaan Indonesia di tahun 2020 dan dapat dimanfaatkan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

4. Berlaku untuk Organisasi, Lembaga, dan Instansi

Uang Pecahan Baru Rp75 Ribu
BI hari ini meluncurkan uang baru edisi 75 Tahun Indonesia Merdeka. (dok.Instagram @bank_indonesia/https://www.instagram.com/p/CD-zQznBl6d/Henry)

Tidak hanya Bank Umum, Lembaga, Instansi ataupun organisasi juga dapat menjadi koordinator dalam skema penukaran UPK 75 RI ini. Caranya dengan mengirimkan e-mail berisi formulir permohonan beserta data diri penukar (KTP) kepada PIC Penukaran Kolektif UPK 75 RI di kantor BI sesuai wilayah masing-masing untuk memperoleh bukti pemesanan penukaran yang nantinya akan tertera lewat e-mail.

Setelah itu, penukaran dapat dilakukan pada waktu dan tempat yang sesuai dengan bukti pemesanan. Penukaran kolektif ini dapat dilakukan dengan jumlah minimal 17 orang dan tidak ada batasan maksimal.

Meskipun BI sudah mengeluarkan skema kolektif dalam penukaran UPK 75 RI, Bank Sentral masih membuka kesempatan bagi setiap individu yang ingin mendaftar langsung lewat website BI di aplikasi PINTAR (https://pintar.bi.go.id/). Pendaftaran secara individu ini dibuka pada saat jam kerja dengan batas waktu hingga 30 Oktober 2020.

Reporter Magang: Theniarti Ailin

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya