Tolak RUU Cipta Kerja, Buruh Soroti Soal Upah hingga Cuti Hamil Pekerja Wanita

Poin ketentuan yang menuai kontrovesi terdiri dari ketentuan UMK dan UMSK, pengurangan nilai pesangon hingga polemik cuti haid dan cuti hamil.

oleh Athika Rahma diperbarui 04 Okt 2020, 19:32 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2020, 19:32 WIB
Ribuan Buruh Geruduk Gedung DPR Tolak Omnibus Law
Buruh saat melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakrta, Selasa (25/8/2020). Aksi tersebut menolak draft omnibus law RUU Cipta Kerja yang diserahkan pemerintah kepada DPR. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan, buruh tetap menolak keras kehadiran Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang dinilai tidak berpihak kepada pekerja.

Poin ketentuan yang menuai kontrovesi terdiri dari ketentuan UMK dan UMSK, pengurangan nilai pesangon hingga polemik cuti haid dan cuti hamil.

Cuti haid dan cuti hamil menjadi salah satu sorotan KSPI. Iqbal bilang, meskipun pemerintah dan DPR tidak menghilangkan cuti ini, namun substansinya tetap merugikan pekerja.

"Yang hilang saat cuti haid dan hamil (adalah) upah buruhnya tidak dibayar. No work, no pay. Akibatnya buruh perempuan tidak akan mengambil hak cuti haid dan hamil, karena takut dipotong upahnya pada saat mengambil cuti tersebut," ujar Said kepada Liputan6.com, Minggu (4/10/2020).

Dengan kata lain, lanjutnya, regulasi baru di RUU Cipta Kerja ini secara substansi tetap hilang, karena menimbulkan dilema bagi pekerja hingga akhirnya peraturan itu "dibuat untuk tidak dilaksanakan".

Kemudian, aturan ini dianggap bertentangan dengan konvensi International Labour Organization (ILO) yang mengatur bahwa buruh yang mengambil hal cuti maka harus dibayarkan upahnya.

Adapun dalam peraturan yang lama, di UU Nomor 13 tahun 2003, disebutkan buruh yang menggunakan cuti haid, hamil dan cuti lainnya tetap dibayar sesuai dengan upahnya.

"Dibuat aturan tetap ada cuti tapi tidak bisa diambil, dibuat aturan tapi tidak akan jalan di tingkat implementasinya," tutur Said Iqbal.

Saksikan video di bawah ini:

Berbagai Kemudahan dalam RUU Cipta Kerja, Apa Saja?

Ribuan Buruh Geruduk Gedung DPR Tolak Omnibus Law
Buruh saat melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakrta, Selasa (25/8/2020). Aksi tersebut menolak draft omnibus law RUU Cipta Kerja yang diserahkan pemerintah kepada DPR. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, RUU Cipta Kerja bisa membantu ekonomi Indonesia pulih dari pandemi serta turut mendorong ke arah transformasi ekonomi.

Menurutnya, RUU Cipta Kerja memiliki banyak manfaat untuk masyarakat, tenaga kerja hingga pengusaha. Untuk masyarakat, terutama UMKM, misalnya, terdapat berbagai kemudahan dan kepastian proses izin dengan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission).

"Kemudian dalam mendirikan perusahaan terbuka (PT) perseorangan juga diberikan kemudahan, dengan persyaratan yang mudah dan biaya yang murah sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku UMKM," jelas Airlangga dalam rapat pengambilan keputusan Tingkat I RUU Cipta Kerja, ditulis Minggu (4/10/2020).

Kemudahan lainnya ialah tersedianya kemitraan bagi pelaku UMK dengan menyediakan akses bagi pemanfaatan fasilitas publik seperti terminal, rest area, pelabuhan, bandara dan stasiun kereta api untuk menampilkan atau memasarkan produknya serta adanya insentif fiskal melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

Lalu, untuk koperasi, diberikan pula izin pendirian minimal 9 orang dengan keleluasaan menjalankan prinsip koperasi secara syariah dan berbasis teknologi.

Ada pula kemudahan sertifikasi halal, kepastian pemanfaatan atas keterlanjuran lahan dalam kawasan hutan, kemudahan izin nelayan hingga memberi percepatan pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Bagi tenaga kerja, terdapat peningkatan perlindungan yang meliputi pemberian jaminan kompensasi bagi pekerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), kepastian pemberian pesangon, penyaluran alih daya tetap, pengaturan jam kerja khusus untuk pekerjaan tertentu, pengaturan persyaratan PHK serta tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil.

"Sedangkan bagi pelaku usaha akan mendapat manfaat yang mencakup kemudahan dan kepastian dalam mendapat perizinan usaha dengan penerapan perizinan berbasis risiko dan penerapan standar," ujarnya.

Kemudian peningkatan daya saing pengusaha, adanya insentif dan kemudahan dalam berinvestasi, adanya ruang kegiatan usaha yang lebih luas hingga mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang kuat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya