Liputan6.com, Jakarta - DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). Dalam prosesnya, enam fraksi menerima RUU Cipta Kerja untuk disahkan menjadi UU. Kemudian 1 fraksi menerima dengan catatan, dan dua fraksi menolak.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, seluruh proses pembahasan RUU Cipta Kerja sangat terbuka dan dilakukan transparan. Pemerintah bahkan melibatkan seluruh pihak dan pemangku kepentingan untuk sama-sama melakukan pembahasan di RUU tersebut.
Baca Juga
"Kami ingin jelaskan dan garis bawahi ketua Baleg, pembahasan sangat terbuka libatkan berbagai pemangku kepentingan meskipun tidak dapat memuaskan semua pihak," kata Airlangga dalam sidang rapat paripurna, Senin (5/10/2020).
Advertisement
Airlangga menyebut, karena tidak ingin ditutup-tutupinya pembahasan RUU Cipta Kerja maka disampaikan langsung melalui lini masa. Bahkan pertama kalinya proses RUU disiarkan langsung oleh TV Parlemen dan dipancarkan lewat media digital, media sosial, termasuk youtube dan bisa diakses semua pihak.
"Liputan media atas RUU Cipta Kerja telah dimulai sejak pidato Presiden 20 Oktober lalu dan sampai rapat paripurna sore ini. Kami memandang, seluruh fraksi yang ikut dalam pengambilan keputusan, termasuk yang telah bersetuju RUU Cipta Kerja pada 3 Oktober, untuk itu kami hargai pembahasan tersebut," jelas dia.
Di samping itu, Pemerintah juga tak abai mencatat seluruh masukan konstruktif dari seluruh anggota-anggota DPR termausk pengaturan kewenangan perizinan yang diatur dalam UU. Di mana DPD telah sepakat dengn DPR melalui panja, bahwa kewenangan Pemda yang telah diatur dalam UU tetap dilaksanakan dengan ikuti norma standar prosedur dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"DPD RI juga sepakati dalam hal Pemda tidak melaksanakan kewenangan sesuai NSPK maka kewenangan tersebut tentu ada penyelesaian hukumnya berdasarkan UU," katanya.
Dalam pembahasan RUU Cipta Kerja, pemerintah dan DPR telah sepakati bahwa UU ini dapat memebrikan manfaat ke semua masyarakat, dan pengusaha. Manfaat tersebut tertuang dalam rumusan 186 pasal, 15 bab yang antara lain khusus untuk keberpihakan tehradap UMKM.
"RUU Cipta Kerja pelaku UMKM dalam proses periziinan hanya melalui pendaftaran," tandas dia.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan berikut ini:
Sah, DPR Tetapkan RUU Cipta Kerja Jadi Undang-Undang
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). Kesepakatan tersebut dicapai dalam sidang pripurna pembicaraan tingkat II atas pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Cipta Kerja.
Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin mengatakan, dari sembilan fraksi, enam diantaranya menerima RUU Cipta Kerja untuk disahkan menjadi UU. Kemudian 1 fraksi menerima dengan catatan, dan dua diantarang menolak.
Â"Mengacu pada pasal 164 maka pimpinan dapat mengambil pandangan fraksi. Sepakat? Tok!," kata dia dalam sidang rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Mewakili pemerintah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyambut baik dan mengucapkan terima kasih, apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada ketua dan wakil ketua panitia kerja RUU Cipta Kerja, badan legislatif, legislasi DPR, yang telah melakukan proses pembahasan dengan berbagai pandangan masukan dan saran yang konstruktif.
"Alhamdulillah sore ini undang undang tersebut diketok oleh DPR," kata dia.
Sebelumnya, Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja untuk disetujui menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna.
"RUU Cipta Kerja disetujui untuk pengambilan keputusan di tingkat selanjutnya," kata Supratman saat memimpin rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I dengan pemerintah di Jakarta,
Dalam rapat tersebut sebanyak tujuh fraksi melalui pandangan fraksi mini fraksi telah menyetujui yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Pembangunan.
Sedangkan, dua fraksi menyatakan menolak RUU Cipta Kerja ini yaitu Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat. "Tujuh fraksi menerima dan dua menolak, tapi pintu komunikasi tetap dibuka, hingga menjelang Rapat Paripurna," kata Supratman.
Advertisement