Menperin: Semangat UU Cipta Kerja Peningkatan Produktivitas Industri

Setidaknya ada lima manfaat yang diperoleh industri dalam negeri dari pemberlakuan UU Cipta Kerja.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Okt 2020, 20:30 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2020, 20:30 WIB
Konferensi Pers Penjelasan UU Cipta Kerja.
Konferensi Pers Penjelasan UU Cipta Kerja.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sangat antusias dengan pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Menurutnya, omnibus law ini peningkatan kinerja industri manufaktur dalam negeri.

"Justru UU Cipta Kerja ini membuat sektor tenaga kerja itu bisa terjamin lebih baik. Jadi kalau sektor tenaga kerja baik, tentu akan mendukung kinerja sektor industri manufaktur juga," ujar dia dalam Konferensi Pers Penjelasan UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020).

Agus merinci, setidaknya ada lima manfaat yang diperoleh industri dalam negeri dari pemberlakuan UU Cipta Kerja. Pertama, kemudahan untuk mendapat bahan baku ataupun bahan penolong lainnya.

"Ini tentu untuk menjamin investasi agar investasi berjalan dengan baik juga proses produksi berjalan dengan baik," paparnya.

Kedua, adanya pembinaan dan pengawasan lembaga penilaian untuk kesesuaian industri. Lalu, berkaitan dengan penciptaan industri strategis.

Keempat, meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan industri. Terakhir, memperbaiki tata cara pengawasan, pengendalian usaha industri, dan perbaikan iklim kawasan industri.

Oleh karena itu, dia menganggap spirit dari UU Cipta Kerja ini ialah menekankan pada peningkatan produktivitas industri, khususnya manufaktur. Alhasil dia meyakini industri dalam negeri akan terpacu untuk menghasil produk yang berdaya saing.

"Semua ini pada dasarnya kita ingin mendorong produktivitas yang pada gilirannya gilirannya sangat penting ya. Agar produk-produk kita itu mempunyai daya saing yang lebih tinggi dan yang lebih kuat," tandasnya.

Reporter: Sulaeman

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan berikut ini:


DPR Minta Pemerintah Terus Sosialisasikan Manfaat UU Cipta Kerja bagi Pekerja

FOTO: Massa Bentrok dengan Polisi di Pejompongan
Polisi membawa seorang pria saat terjadi bentrok di kawasan Pejompongan, Jakarta, Rabu (7/10/2020). Belum bisa dipastikan apakah aksi tersebut berkaitan dengan isu aksi penolakan pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Anggota DPR RI Hendrawan Supratikno memastikan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja memiliki tujuan baik bagi para pekerja. Dia memaparkan tiga hal tujuan dari Omnibus Law.

"Ada 3 yaitu menciptakan daya saing ekonomi melalui upaya mengurai obesitas regulasi dan egosektoral, upaya untuk menghindari jebakan middle income trap dan upaya memanfaatkan bonus demografi,” kata Hendrawan saat dikonfirmasi, Rabu, (7/10/2020).

 

Hendrawan menilai, banyak hoaks yang beredar memlintir isi dari UU yang baru saja disahkan oleh DPR. Hoaks tersebut utamanya terkait dengan sektor ketenagakerjaaan.

"Yang paling banyak disorot adalah penurunan uang pesangon dari 32 kali gaji menjadi 25 kali gaji,” tegas Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu.

Padahal, lanjut Hendrawan, sekarang hanya 7% yang mematuhi ketentuan 32 kali gaji. Sisanya masuk ke jalur hukum dengan alasan macam- macam.

"Yang paling sering, perusahaan yang bangkrut atau merugi tidak memiliki uang atau aset yang cukup untuk menutup pesangon yang besar tersebut,” papar Hendrawan.

Sedangkan dengan Omnibus Law, kata Hendrawan, sekarang dibuat 25 kali dengan 19 kali dibayar perusahaan dan 6 kali menjadi jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

"Bisa jadi yang 19 kali gajipun perusahaan masih ke meja hukum karena tak mampu bayar, namun ada 6 kali gaji yang sudah pasti dalam bentuk jaminan kehilangan pekerjaan,” papar Hendrawan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya