Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo berharap, transformasi digital bisa mempersempit peluang terjadinya korupsi di kalangan Aparat Sipil Negara (ASMN) atau Pegawai Sipil Negara PNS.
Transformasi digital melalui pembangunan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi salah satu poin penting untuk menutup peluang terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) PNS.
Baca Juga
Menurut dia, digitalisasi dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik menjamin terwujudnya transparansi, memotong alur birokrasi yang panjang, sehingga terwujud kecepatan dalam berbagai pelayanan.
Advertisement
"Inilah yang ingin kita bangun, baik itu percepatan pengambilan keputusan dan melayani masyarakat untuk bisa menutup peluang-peluang terjadinya main mata. Ini proses yang terus kami coba dalam memperpendek jalur birokrasi dan membangun e-government yang menjadi salah satu upaya penting untuk menutup berbagai peluang korupsi yang ada," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (9/10/2020).
Namun, Tjahjo mengatakan, transformasi digital saja tidak cukup dalam mempersempit celah korupsi. Berbagai macam infrastruktur yang dibangun perlu diimbangi dengan pembangunan SDM Aparatur yang mumpuni.
"Pembangunan SDM Aparatur harus melalui proses pengembangan kapasitas dan kompetensi, serta harus mengarah pada transformasi budaya yang lebih terbuka, dinamis, berdaya saing tinggi tapi tetap memegang teguh nilai luhur dan kejujuran dalam bekerja," tuturnya.
Terkait dengan aksi pencegahan korupsi di instansi pemerintah, Tjahjo menyampaikan, Kementerian PANRB melakukan berbagai upaya melalui kebijakan terkait penyederhanaan birokrasi dan efisiensi anggaran melalui penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP).
Â
Langkah Pemerintah
Kemudian, turut memperkuat pengawasan lewat pembangunan zona integritas. Pembangunannua ditandai dengan membangun unit kerja pelayanan percontohan, dalam hal pemberantasan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Yakni unit kerja dengan predikat wilayah bebas dari korupsi (WBK), unit kerja dengan predikat wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM), hingga kawasan WBK/WBBM.
"Kami berharap dengan semakin banyaknya unit kerja pelayanan WBK/WBBM akan mampu menumbuh kembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi dan yang melayani masyarakat secara baik," imbuh Tjahjo.
Tjahjo mengutarakan, pemerintah juga secara konsisten melakukan langkah-langkah perbaikan regulasi dan tata kelola kelembagaan untuk mencegah aksi korupsi.
Seperti Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang harus diperkuat mulai dari pemetaan area rawan korupsi, survei indeks integritas, serta revitalisasi aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dan pelayanan publik.
"Kebijakan ini tentunya harus diimbangi dengan pengawasan yang efektif, baik internal maupun eksternal, yang melibatkan partisipasi publik melalui keterbukaan informasi," ujar Tjahjo.
Advertisement