Dirjen Pajak: Kita Butuh Tenaga Kerja Asing untuk Keahlian Tertentu

Pemerintah memastikan perekrutan tenaga kerja asing (TKA) tetap mempertimbangkan sejumlah hal seperti ketersediaan tenaga kerja dalam negeri, baik secara kualitas maupun kuantitas.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 12 Okt 2020, 13:50 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2020, 13:50 WIB
TKA China
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Sulawesi Tengah memastikan seluruh Tenaga Kerja Asing (TKA) China yang bekerja di PT IMIP Morowali bebas dari Virus Corona. (Liputan6.com/ Heri Susanto)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan perekrutan tenaga kerja asing (TKA) tetap mempertimbangkan sejumlah hal. Diantaranya ketersediaan tenaga kerja dalam negeri, baik secara kualitas maupun kuantitas.

“Terkait dengan pekerja asing, ada semacam kebutuhan. Kita memang membutuhkan TKA dengan keahlian betul-betul tertentu. Kami sedang definisikan keahliannya seperti apa. Karena yang kami inginkan bagaimana TKA itu dapat transfer knowledge juga, dalam konteks untuk hal-hal tertentu, di mana kita enggak punya atau minim expert-nya, TKA bisa mengisi," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo dalam media briefing, Senin (12/10/20020).

Menurut Suryo, yang menjadi penting adalah bagaimana membuat aktivitas bisnis lebih efisien. Serta bagaimana ilmu atau pengetahuan dari tenaga asing ini dapat diberikan atau diajarkan para pekerja dalam negeri.

“Untuk penghasilan yang diperoleh di Indonesia, itu tidak dibebaskan. Tetap dikenakan atas penghasilan yang diperoleh di Indonesia saja selama 4 tahun pertama. Setelah itu, lebih dari 4 tahun dan dia masih berada di Indonesia, ya dia dikenakan pemajakan dengan rezim normal," ungkap dia.

:Karena Indonesia menganut world wide income base, unless yang tadi hanya 4 tahun pertama semacam insentif atau menarik mereka oke datang ke Indonesia, transfer knowledge anda, dan Anda mendapatkan, bukan privilege, semacam kemudahan hanya penghasilan yang diterima di Indonesia saja yang dikenakan pajak di Indonesia, itu prinsipnya,” terang Suryo.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Menko Luhut Buka-bukaan soal Alasan Indonesia Masih Butuh TKA

Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan meresmikan Program Digitalisasi Pariwisata Berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). (Dok Kemenko Marves)
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan meresmikan Program Digitalisasi Pariwisata Berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). (Dok Kemenko Marves)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, Indonesia saat ini masih kekurangan sarjana di bidang teknik. Oleh karenanya, kelompok industri kini masih gemar memakai jasa Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk bekerja di sektor industri terkait.

"Kalau orang ribut kenapa enggak pakai (tenaga kerja lokal), emang kita enggak ada. Kurang kita. Kita banyak sarjana-sarjana tapi teknik kurang," ujar Luhut dalam sesi webinar, Selasa (15/9/2020).

Menurut data yang dibawakannya, jumlah sarjana teknik pada 2019 hanya mencapai 20.635 orang, sementara lulusan D3 teknik 5.242 orang. Angka tersebut masih jauh dari jumlah tenaga yang dibutuhkan industri, dimana sarjana teknik sebesar 117.982 orang dan lulusan D3 teknik 194.183 orang.

"Jadi kita pakai dulu mereka (TKA). Setelah dipake secara bertahap kita kurangi. Sekarang Morowali misalnya, pegawai 45 ribu, asing 3 ribu. Freeport udah 50 tahun berapa ribu pekerja asingnya itu," serunya.

Oleh karenanya, Luhut melanjutkan, pemerintah sekarang tengah fokus mengembangkan politeknik teknik di Morowali, Wedabe dan Konawe.

"Kita kan enggak ada yang mikir ini. Sekarang karena terpaksa kita buat, kebutuhan tenaga kerja vokasi berdasarkan industrinya," ujar Luhut. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya