Liputan6.com, Jakarta - Sesuai dengan memorandum informasi Sukuk Tabungan (ST) seri ST006, Pemerintah menyediakan fasilitas Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) ST006.
Dilansir dari keterangan resmi Direktorat Pembiayaan Syariah DJPPR Kemenkeu, Selasa (27/10/2020), periode pengajuan Early Redemption dilakukan mulai 26 Oktober 2020 pukul 09.00 WIB dan berakhir pada 4 November 2020 pukul 10.00 WIB.
Adapun nilai maksimal Early Redemption yakni 50 persen dari setiap Transaksi Pembelian yang telah dilakukan.
Advertisement
Sedangkan pengajuan pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) atas satu Transaksi Pembelian, dilakukan dengan ketentuan minimal 1 unit atau senilai Rp 1 juta dan kelipatan 1 unit atau senilai Rp 1 juta.
Setiap Investor ST006 yang memiliki minimal kepemilikan dua unit atau senilai Rp 2 juta untuk setiap Transaksi Pembelian ST006 yang telah dilakukan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tata Cara
Tata cara pengajuan Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption):
a. Pengajuan Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) dilakukan pada Masa Pengajuan (Window) Early Redemption melalui Sistem Elektronik yang ada di Mitra Distribusi tempat Pemilik ST006 melakukan pemesanan secara elektronik,
b. Investor melakukan pengajuan Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) dengan memasukkan jumlah nilai ST006 yang diajukan melalui Sistem Elektronik pada Mitra Distribusi,
c. Setiap pengajuan Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) akan diteruskan secara real time ke Sistem Elektronik pada Kementerian Keuangan,
d. Sistem Elektronik pada Kementerian Keuangan akan melakukan validasi atas pengajuan Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) terhadap kesesuaian atas ketentuan mengenai Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption),
e. Pada tanggal setelmen, Pemilik ST006 akan menerima pokok ST006 sebesar nominal yang diajukan pada saat periode Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption). Beserta dengan kupon selama satu bulan yang jatuh tempo pada tanggal 10 November 2021, sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Apabila pembayaran pokok dan kupon ST tersebut bertepatan dengan hari di mana operasional sistem pembayaran tidak diselenggarakan oleh Bank Indonesia, maka pembayarannya akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya tanpa kompensasi bunga,
f. Dalam hal sistem elektronik pada Mitra Distribusi tidak lagi tersedia yang mengakibatkan Pemilik ST006 tidak dapat melakukan Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption), maka Pemerintah berwenang mengalihkan pengajuan Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) kepada Mitra Distribusi lain atau mengambil kebijakan lain yang akan ditentukan kemudian.
Advertisement