Menhub Pastikan Tak Ada Penambahan Okupansi Pesawat Selama Libur Panjang

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan tingkat keterisian transportasi udara tetap dipertahankan pada 70 persen dari total kapasitas.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 27 Okt 2020, 20:40 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2020, 20:40 WIB
Menhub
Kementerian Perhubungan siap mendukung implementasi atas ditetapkannya Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam libur panjang pekan ini, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan tingkat keterisian transportasi udara tetap dipertahankan pada 70 persen dari total kapasitas.

"Tingkat okupansi pesawat 70 persen dipertahankan," tegas Budi Karya, selasa (27/10/2020).

Menteri Budi Karya tak mempermasalahkan masyarakat yang hendak bepergian pada libur panjang kali ini. Namun, ia menghimbau agar masyarakat senantiasa menerapkan protokol kesehatan selama perjalanan.

"Kita tingkatkan kewaspadaan tentang protokol kesehatan. Di masa liburan ini walaupun kita berpeluang untuk ke luar daerah menemui keluarga, saya mengharapkan protokol kesehatan itu dilaksanakan dengan baik," ucapnya.

Mengingat situasi pandemi yang masih berlangsung hingga saat ini, hal tersebut menjadi penting untuk dilakukan. Sebelumnya, Kementerian Perhubungan memprediksi arus mobilitas masyarakat akan naik sekitar 20 persen selama libur panjang ini. Puncaknya, diperkirakan akan terjadi pada di tanggal 27-28 Oktober 2020.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Menhub Ingin Masyarakat Terbang, tapi Mendagri Anjurkan Tak Jalan-Jalan

FOTO: Cegah Corona, Calon Penumpang di Bandara Soetta Pakai APD
Sejumlah calon penumpang pesawat menggunakan alat pelindung diri (APD) di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Senin (11/5/2020). Calon penumpang menggunakan APD untuk melindungi diri dari penularan virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memberikan stimulus untuk meningkatkan kinerja industri penerbangan di tengah pandemi Covid-19 dengan menghapus biaya airport tax di 13 Bandara hingga 31 Desember 2020.

Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/5876/SJ tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020.

BACA JUGA

Awas, Main Layangan di Jalur Penerbangan Bisa Kena Denda Rp 1 Miliar Edaran tersebut ditujukan kepada para kepala daerah gubernur, bupati, walikota dan memuat imbauan kepada masyarakat untuk menghindari perjalanan di libur panjang dan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan Covid-19.

Menanggapi, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menyoroti kebijakan Menhub dan Mendagri yang saling kontradiksi. Hal ini akan menurunkan citra Indonesia di mata Internasional.

“Jika kebijakan yang saling kontradiksi ini dilanjutkan maka dampaknya akan menurunkan image Indonesia di mata internasional khususnya calon wisatawan asing,” kata Bhima kepada Liputan6.com, Minggu (25/10/2020).

Selain itu kata Bhima, kebijakan yang kontradiksi itu juga berdampak  bagi investor. Di mana akan dinilai sebagai bad policy atau kebijakan yang buruk. Sehingga menunjukkan inkonsistensi kebijakan dan menjadi cerminan kebijakan di bidang transportasi memberikan ketidakpastian.

Meskipun Pemerintah melalui kementerian terkait sudah memberikan diskon atau stimulus kepada konsumen agar bepergian naik pesawat. Menurut Bhima hal itu tidak cukup untuk meyakinkan masyarakat untuk bepergian dengan aman.

“Kebijakannya memang belum sinkron antar kementerian, indikasi tidak ada rencana strategis yang disepakati oleh pemerintah sendiri. Logikanya kurang masuk ketika wabah Covid19 masih tinggi dengan kasus harian diatas 3.000-4.000 kasus, namun diskon penerbangan diberikan,” ujarnya.

Bhima menyarankan seharusnya kasus pandemi Covid-19 di Indonesia diturunkan dulu angka penularannya secara kontinu dan konsisten, baru setelah itu ada pemulihan sektor pariwisata dan penerbangan udara.

“Jangan dibolak-balik kasih diskon tapi masih antisipasi penyebaran Covid-19, tunda dulu pengurangan airport tax. Kalau Menhub mau bantu beban operasional maskapai dan karyawan harusnya ada bantuan subsidi gaji itu jauh lebih bermanfaat untuk cegah PHK massal,” pungkasnya.    

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya