373.745 Penerima Kartu Prakerja Kena Blacklist, Ini Sebabnya

Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja telah menutup kesempatan bagi peserta program Kartu Prakerja gelombang 9 untuk membeli pelatihan

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 28 Okt 2020, 10:15 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2020, 10:15 WIB
Situs Kartu Prakerja.
Situs Kartu Prakerja.

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja telah menutup kesempatan bagi peserta program Kartu Prakerja gelombang 9 untuk membeli pelatihan pertamanya pada Jumat (23/10) lalu.

Tercatat, ada 373.745 penerima Kartu Prakerja telah dicabut status kepesertaannya sampai dengan gelombang 9.

"Dari gelombang 1-9 kami telah mencabut 373.745 kepesertaan penerima Kartu Prakerja,” kata Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu kepada Liputan6.com, Rabu (28/10/2020).

Adapun pencabutan status kepesertaan ini, kata Louisa, dikarenakan penerima manfaat tak kunjung membeli paket pelatihan hingga batas waktu yang sudah ditentukan.

Sesuai peraturan Permenko No. 11 Tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapat SMS pengumuman dari Kartu Prakerja. Apabila melewati batas waktu tersebut penerima program belum membeli pelatihan, maka akan dicabut kepesertaannya.

Louisa pun menjelaskan, peserta yang sudah ditarik kepesertaannya bakal masuk daftar hitam sehingga tidak boleh mengikuti program Kartu Prakerja lagi. Saldo bantuan pelatihan pun akan hangus dan dana dikembalikan ke rekening dana Kartu Prakerja.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kepesertaan 344.959 Penerima Kartu Prakerja Dicabut

Kartu Prakerja
CfDS Fisipol UGM melakukan riset tentang Kartu Prakerja

Sebanyak 344.959 penerima kartu prakerja telah dicabut kepesertaannya. Jumlah ini berasal dari gelombang 1 hingga gelombang 8.

“Dari gelombang 1-8 kami telah mencabut kepesertaan dari 344.959 penerima Kartu Prakerja,” ujar Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu kepada Liputan6.com, Kamis (22/10/2020).

Adapun pencabutan status kepesertaan ini lantaran penerima manfaat tak kunjung membeli paket pelatihan dalam tenggat waktu tertentu sejak dinyatakan lolos.

Sesuai peraturan Permenko No. 11 Tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapat SMS pengumuman dari Kartu Prakerja. Apabila melewati batas waktu tersebut penerima program belum membeli pelatihan, maka akan dicabut kepesertaannya.

“Untuk gelombang 9 dan 10 belum jatuh tempo,” kata Louisa.

Informasi saja, untuk gelombang 9, batas akhir pembelian paket pelatihan adalah besok, Kamis 23 Oktober 2020. Dan untuk gelombang 10 masih memiliki waktu lebih panjang untuk membeli paket pelatihan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya