Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 tidak naik. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No M/11/HK.04/x/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tertanggal 26 Oktober 2020.
Atas dasar SE tersebut pula, para kepala daerah atau gubernur di masing-masing provinsi diminta untuk mengumumkan besaran UMP 2021 yang tidak naik pada Sabtu, 31 Oktober 2020, kemarin.
"Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," tulis Surat Edaran Menaker seperti dikutip.
Advertisement
Artikel mengenai pengumuman UMP 2021 ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu, masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.
Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal Bisnis Liputan6.com pada Minggu, 1 November 2020:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
1. UMP 2021 Diumumkan Serentak Hari Ini
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memerintahkan gubernur di seluruh Indonesia untuk menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 tak naik pada hari ini, 31 Oktober 2020.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No M/11/HK.04/x/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dimana Ida meminta kepada para gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun (UMP) 2020 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020.
"Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," tulis Surat Edaran Menaker seperti dikutip, Sabtu (31/10/2020).
Advertisement
2. Dipastikan Tak Naik, Segini Besaran UMP 2021 Sulawesi Tenggara
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara untuk 2021 dipastikan tidak naik, yakni tetap sebesar Rp2.552.014,52 atau sama dengan UMP tahun 2020 karena kondisi perekonomian kala pandemi COVID-19.
Sekretaris Daerah Sultra, Hj Nur Endang Abbas di Kendari, Sabtu, mengatakan tidak adanya kenaikan UMP 2021 karena beberapa hal.
"Tidak naiknya UMP 2021 ini bukan hanya di Sultra, tetapi hampir di sejumlah provinsi di tanah air yang juga tidak naik. Ini disebabkan bahwa secara nasional ekonomi nasional minus 5,32, di Sultra terkonstraksi minus 2,34, konsumsi masyarakat juga minus 5,51 persen dan investasi juga turun, baik impor maupun ekspor juga turun," ujarnya dikutip dari Antara, Sabtu (31/10/2020).
3. 3 Fakta Pengumuman CPNS 2019, Peserta Lolos Seleksi Bisa Mengundurkan Diri?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019.
Hal ini sekaligus menutup seluruh rangkaian proses seleksi CPNS 2019. Pengumuman kelulusan bisa dicek dengan login melalui laman sscn.bkn.go.
Sebelumnya, BKN telah melakukan sejumlah tahap untuk menentukan hasil akhir CPNS 2019. Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto menyatakan, setelah pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS rampung pada 12 Oktober lalu, tim pengolah hasil dari BKN segera mengumpulkan hasil pengolahan dan pra pengolahan tes untuk keseluruhan instansi.
Advertisement