Khofifah Naikkan UMP 2021 Jawa Timur 5,65 Persen jadi Rp 1,8 Juta

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 5,65 persen, dari sebelumnya sebesar Rp1.768.000 menjadi Rp1.868.777 pada 2021.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Nov 2020, 10:00 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2020, 10:00 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Konferensi pers rapat UMP Jatim 2021 (Foto: Dok Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 5,65 persen, dari sebelumnya sebesar Rp1.768.000 menjadi Rp1.868.777 pada 2021.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, keputusan untuk menaikkan UMP Provinsi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp 100.000 tersebut, sudah disepakati dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur pekan lalu.

"Dewan Pengupahan melaporkan kepada saya, akhirnya diputuskan bahwa ada kenaikan UMP sebesar Rp100.000, atau setara dengan 5,65 persen dari UMP yang sebelumnya," kata Khofifah dikutip dari Antara, Senin (2/11/2020).

Khofifah menambahkan, keputusan tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/498//KPTS/013/2020 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021, yang ditandatangi pada 31 Oktober 2020.

Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa para pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP tersebut, dilarang mengurangi atau menurunkan upah, kemudian, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP.

"Ketika kita memutuskan UMP, maka sesungguhnya, UMP ini masa berlakunya sampai ada keputusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)," kata Khofifah.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur Ahmad Fauzi mengatakan, keputusan untuk menaikkan UMP Jawa Timur tersebut tidak boleh didasari karena keputusan emosional, dan harus tetap meyakinkan bahwa sektor industri tetap bisa berjalan.

"Kenaikan UMP tahun ini tidak boleh didasarkan emosional, tetapi harus meyakinkan semua pihak bahwa kehidupan industri harus tetap jalan," kata Fauzi.

Fauzi menambahkan, kenaikan UMP tersebut, meskipun kecil, harus terus disyukuri oleh seluruh serikat pekerja, para tokoh buruh, termasuk seluruh pelaku usaha yang ada di wilayah Jawa Timur.

"Kepada seluruh serikat pekerja, tokoh buruh, ini harus kita syukuri. Tidak perlu meratapi bahwa ini kenaikan kecil. Dan untuk dunia usaha, tidak perlu bersedih," kata Fauzi.

Fauzi menambahkan, tidak seluruh sektor industri yang ada di wilayah Jawa Timur, terdampak pandemi COVID-19. Bahkan, tidak sedikit perusahaan yang mengalami kenaikan produktivitas di tengah pandemi COVID-19.

Di wilayah Provinsi Jawa Timur, besaran UMK paling rendah sebesar Rp1.913.000, atau lebih tinggi dari UMP Jawa Timur yang telah diumumkan. Di wilayah Jawa Timur, ada sembilan kabupaten yang menetapkan UMK sebesar Rp1.913.000 tersebut.

Sembilan wilayah tersebut, adalah kabupaten Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, dan Magetan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pemprov Sulawesi Selatan dan Yogyakarta Kompak Tetapkan UMP 2021 Naik

Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah (Fauzan)
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah (Fauzan)

Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah memutuskan menaikkan u​​​​pah minimum provinsi (UMP) 2021 Sulawesi Selatan sebesar dua persen, per 1 Januari 2021.

Keputusan untuk menaikkan UMP tahun 2021 diambil berdasarkan hasil kajian Dewan Pengupahan dengan melibatkan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menyarankan para gubernur melakukan penyesuaian dengan tidak menaikkan UMP 2021 pada masa pandemi COVID-19. 

Menurut Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020 tentang penetapan upah minimum provinsi Sulawesi Selatan tahun 2021.

Adapun kenaikan UMP 2021 ditetapkan sebesar 2 persen dari Rp 3.103.800 per bulan menjadi Rp 3.165.876 per bulan berlaku mulai 1 Januari 2021.

"Diminta para pengusaha untuk menaati keputusan ini," kata Nurdin dalam keterangan pers pemerintah melansir Antara di Makassar, Minggu (1/11/2020).

Menurut dia, keputusan itu juga diambil dengan mempertimbangkan sejumlah aspek termasuk produktivitas dan kesejahteraan pekerja. "Semoga ini bisa menjaga iklim investasi di daerah kita," kata Mantan Bupati Bantaeng itu.  

UMP 2021 Daerah Istimewa Yogyakarta Naik jadi Rp 1,76 Juta

20160724- Sri Sultan Hamengkubuwono X- Sultan HB X- GKR Hemas-Jakarta- Johan Tallo
Sri Sultan Hamengkubuwono X (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua DPD GKR Hemas saat melakukan Halal Bihalal dengan Warga Yogyakarta yang ada di Jakarta, Minggu (24/7). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X memutuskan menaikkan besaran Upah Minimum Provinsi pada 2021 menjadi Rp 1.765.000 atau naik 3,54 persen dari besaran UMP DIY 2020 sebesar Rp 1.704.608.

"Gubernur DIY menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 sebesar Rp1.765.000 dan berlaku mulai 1 Januari 2021," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi dalam keterangan resminya di Yogyakarta seperti melansir Antara.

Besaran UMP DIY 2021 itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 319/KEP/2020 yang ditandatangani Sri Sultan HB X pada 31 Oktober 2020.

Ia mengatakan keputusan Gubernur DIY menaikkan UMP 2021 mempertimbangkan rekomendasi dari hasil pertemuan Dewan Pengupahan DIY pada 30 Oktober 2020 yang dihadiri unsur pemerintah, pekerja/buruh, dan unsur pengusaha.

"Dengan mempertimbangkan peningkatan perekonomian bagi pekerja dan kelangsungan usaha pada saat pandemi COVID-19 serta untuk menjaga stabilitas dan menciptakan suasana hubungan industrial yang kondusif," kata Aria.

Ia menyebutkan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang disepakati berupa saran dan pertimbangan kenaikan upah minimum 3,33 persen berdasarkan kajian tenaga ahli terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sedangkan dari unsur buruh atau pekerja sebelumnya mengajukan besaran kenaikan empat persen.

"Adapun dari unsur pengusaha tidak berkeberatan atas kenaikan upah minimum sebesar 3,33 persen hasil kajian tenaga ahli," kata dia.

Dia mengatakan pengambilan keputusan gubernur tersebut merupakan kewenangan kepala daerah dalam hal penetapan UMP sebagai jaring pengaman sesuai PP 78 Tahun 2015.

"Keputusan Bapak Gubernur DIY untuk menaikkan UMP DIY didasarkan atas pertimbangan dan kebijakan yang mendalam mempertimbangkan kondisi perekonomian di masa pandemi COVID-19, serta peningkatan perekonomian bagi pekerja dan keberlangsungan usaha," kata Aria Nugrahadi. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya