Apindo: Kenaikan UMP 2021 Bisa Picu PHK Besar-besaran

Pengusaha menilai keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 sudah tepat.

oleh Athika Rahma diperbarui 02 Nov 2020, 17:20 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2020, 17:20 WIB
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi B. Sukamdani. (Tira/Liputan6.com)
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi B. Sukamdani. (Tira/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyatakan, keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 sudah tepat lantaran sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.

Pihaknya menyesalkan kebijakan para kepala daerah yang tetap menaikkan UMP 2021 karena dinilai bakal mempersulit dunia usaha bahkan membawa dunia usaha dalam keadaan krisis.

Bahkan, terdapat ancaman gelombang PHK besar-besaran jika kebijakan kepala daerah menaikkan UMP 2021 dilanjutkan.

"Dengan penetapan upah yang tidak sesuai dengan Surat Edaran, dapat dipastikan akan semakin mempersulit dunia usaha yang pada ujungnya akan menyebabkan gelombang PHK besar-besaran dalam kondisi krisis," ujar Hariyadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/11/2020).

Hariyadi melanjutkan, kemungkinan ada sikap politis kepala daerah dalam memutuskan kenaikan UMP 2021 tersebut. Apalagi, dalam waktu dekat kontestasi Pilkada akan segera digelar.

"Tapi rasanya bukan Pilkada, tapi mau Pilpres 2024. Seingat saya nama-nama ini adalah yang muncul di polling-polling yang akan berkompetisi di 2024, tapi tidak tahu lah saya tidak bisa menjawab itu," katanya.

Terlepas dari kemungkinan itu, Apindo menyayangkan sikap kepala daerah yang tidak sejalan dengan apa yang diimbau pemerintah melalui SE Menaker, meskipun kepala daerah lah yang diberi kewenangan untuk menentukan UMP di daerahnya.

"Tentu ini memang menjadi otoritasnya kepala daerah, hanya kami menyesalkan lah, artinya keputusan ini tidak memperhatikan kondisi secara umum," ujarnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pengusaha Kecam Keputusan Kepala Daerah Naikkan UMP 2021

PHRI
Ketua Umum PHRI, Hariyadi B.Sukamdani. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Pemerintah telah menetapkan untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2021.

Hal tersebut juga sudah ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No M/11/HK.04/x/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tertanggal 26 Oktober 2020.

Kendati, terdapat beberapa daerah yang justru menaikkan upah minimum mereka, seperti Jawa Tengah, DKI Jakarta hingga Yogyakarta. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyayangkan keputusan para kepala daerah tersebut.

"Tentu ini memang menjadi otoritasnya kepala daerah, hanya kami menyesalkan lah, artinya keputusan ini tidak memperhatikan kondisi secara umum," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers, Senin (2/11/2020).

Hariyadi menilai, di kondisi pandemi seperti saat ini, UMP 2021 justru direkomendasikan untuk tidak dinaikkan, karena jika menggunakan formula penentuan upah minimum pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, UMP 2021 justru bakal turun.

"Perhitungannya dilihat dari ekonomi nasional dan inflasi. Kalau pake rumus itu hasilnya negatif karena ekonomi kita -5,32 persen (kuartal II) dan inflasi 1,24 persen. Jadi kalau ditambahkan, masih minus 3 persen. Nggak mungkin kalau pake formula minus, yang ada nanti upahnya turun, sehingga direkomendasikan upahnya tetap," jelas Hariyadi.

Kendati, otoritas yang menentukan upah minimum tersebut tetaplah berasal dari kepala daerah. Oleh karenanya, Apindo meyayangkan sikap kepala daerah yang dinilai tidak memperhatikan hal tersebut.

"Ini dasar acuan angkanya, kalau dikembalikan dengan regulasi yang ada malah turun. Jadi yang diambil kepala daerah ini nggak memperhatikan secara umum kondisi sebenarnya," katanya.

Tak Turuti Surat Edaran Menaker, Provinsi Boleh Menaikkan UMP 2021?

Kaleidoskop UMP 2017
Kaleidoskop UMP 2017

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.

Hal ini diumumkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No M/11/HK.04/x/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tertanggal 26 Oktober 2020.

Atas dasar SE tersebut, para kepala daerah atau gubernur di masing-masing provinsi dihimnbau untuk mengumumkan besaran UMP 2021 yang sama dengan UMP 2020. Kendati, ada beberapa daerah yang tetap menaikkan upah minimum mereka.

Keputusan ini tentu berbeda dari kebijakan pemerintah pusat. Lantas, apakah hal ini diperbolehkan?

"Surat Edaran (SE) tersebut diterbitkan untuk memberikan panduan atau pedoman bagi para gubernur dalam mengatasi kondisi di daerahnya yang mengalami dampak pandemi Covid-19 terkait dengan penetapan upah minimum 2021," jelas Ida kepada Liputan6.com, Minggu (1/11/2020).

Dirinya melanjutkan, apabila ada daerah yang tidak mempedomani SE tersebut dalam penetapan upah minimumnya, artinya daerah tersebut sudah memiliki pertimbangan yang lebih konkret untuk menentukan kenaikan upah yang dimaksud.

"Hal tersebut tentunya sudah didasarkan pada pertimbangan dan kajian yang mendalam mengenai dampak Covid-19 terhadap perlindungan upah pekerja dan kelangsungan bekerja serta kelangsungan usaha di daerah yang bersangkutan," ujar Ida.

Sebelumnya, terdapat provinsi tercatat menaikkan UMP 2021. Daerah tersebyt meliputi Provinsi DKI Jakarta, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta hingga Sulawesi Selatan. Kenaikannya beragam, mulai dari 2 hingga 3,54 persen. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya