Adira Finance Telah Restrukturisasi Kredit Rp 18,6 Triliun hingga September 2020

Restrukturisasi kredit nasabah Adira Finance sudah menurun karena perkembangan perekonomian para kreditur mulai menggeliat kembali.

oleh Tira Santia diperbarui 03 Nov 2020, 14:45 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2020, 14:45 WIB
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance)
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) resmi meluncurkan aplikasi pelayanan konsumen berbasis internet. (Arief/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) telah merestrukturisasi kredit sebesar Rp 18,6 triliun kepada debitur yang terdampak pandemi Covid-19. Nilai retrukturisasi tersebut diberikan hingga September 2020.

“Sejalan dengan himbauan OJK sampai September 2020 kita sudah merestrukturisasi sebesar Rp 18,6 triliun, restrukturisasi besar itu terjadi di bulan April, Mei, dan Juni,” kata Direktur Utama Adira Finance Hafid Hadeli, dalam Paparan Publik tahunan 2020 PT Adira Dinamika Multi Finance TBK, Selasa (3/11/2020).

Namun pada Juli, Agustus, September jumlah restrukturisasi per bulan Adira Finance sudah mengecil. Di mana dari jumlah Rp 18,6 triliun tersebut per bulan September 2020 saja restrukturisasi sudah Rp 230 miliar saja.

Menurutnya seiring berjalannya waktu tren restrukturisasi sudah menurun, karena perkembangan perekonomian para kreditur mulai menggeliat kembali. Lantaran kebijakan PSBB sudah dicabut. Kendati begitu, Adira tetap membantu kreditur yang masih membutuhkan restrukturisasi.

“Kalau kita lihat Maret dan April itu ada PSBB yang menyetop perekonomian, tapi sekarang kita lihat perekonomian sudah terbuka kembali, jadi restrukturisasinya semakin mengecil,” ujarnya.

Lanjutnya, hingga kini sudah 70 persen debitur Adira Finance yang melakukan pembayaran restrukturisasi kredit tersebut. Sementara sisanya masih proses. ia pun berharap bagi kreditur yang belum melakukan pembayaran restrukturisasi perekonomiannya bisa membaik sehingga bisa melakukan pembayaran.

“Tentu harapan kita jumlahnya tidak akan besar karena dengan kembalinya kegiatan ekonomi, nasabah-nasabah kami perekonomiannya akan menggeliat kembali,” pungkasnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Rasio Kredit Bermasalah Adira Finance Naik Jadi 3,1 Persen

Adira Finance
Untuk pertama kalinya Adira Finance menggelar Festival Pesona Lokal di Yogyakarta. (Liputan6.com/ Switzy Sabandar)

Sebelumnya, PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (ADMF) atau Adira Finance mencatatkan rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) sebesar 3,1 persen per Juni 2020. Angka tersebut naik jika dibandingkan dengan tahun lalu. Namun, angka tersebut diklaim masih dalam batas yang terkendali.

Direktur Keuangan Adira Finance I Dewa Made Susila mengatakan, kenaikan NPL ini terjadi dikarenakan dampak dari pandemi Covid-19 pada kuartal II 2020. Sebab akibat pandemi ini sejumlah daerah terpaksa menerapkan PSBB, yang memukul roda perekonomian nasional.

"Manajemen akan lebih berhati-hati dan selektif dalam penyaluran pembiayaan baru terutama pada sektor yang terdampak Covid-19," jelas dia dalam virtual press conference atas Kinerja Semester I Tahun 2020, Selasa (4/8/2020).

Pun, dalam menghadapi kondisi krisis akibat pandemi Covid-19 saat ini, pihaknya mengklaim telah memenuhi tingkat likuiditas dan kebutuhan pendanaan.

"Kami memiliki sumber pendanaan yang terdiversifikasi meliputi pembiayaan bersama dengan Bank Danamon, dan pinjaman eksternal terdiri atas fasilitas kredit dari perbankan baik dari onshore maupun offshore, dan penerbitan obligasi," imbuh dia.

Disebutkannya, pembiayaan bersama mewakili dari 44 persen dari piutang yang dikelola. Dimana pada awal tahun 2020, Adira Finance memperoleh pinjaman sindikasi offshore sebesar USD 300 juta.

"Sementara pada Juli 2020, kami telah menerbitkan Obligasi PUB V dan Sukuk Mudharabah IV Tahun 2020 senilai Rp 1,5 triliun dan menandatangani fasilitas stand by dari Bank MUFG sebesar USD 280 juta," jelasnya.

Sementara, Per 30 Juni 2020, komposisi pinjaman eksternal Adira Finance terdiri atas 60 persen pinjaman bank baik onshore dan offshore dan 40 persen berasal dari obligasidan sukuk.

Sebagai informasi, gearing ratio juga turun dari 3,4x menjadi 2,7x per posisi Juni 2020. Angka ini jauh lebih rendah dari peraturan OJK yang diatur pada 10x

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya